Tahun 2025, Pemerintah Tidak Memberikan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri


Jakarta Media Duta  - Pemerintah kembali menetapkan kebijakan terkait pemberian gaji ke-13 untuk tahun 2025. 

Meski sebagian besar PNSPPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri tetap akan menerima gaji ke-13, ternyata ada kategori tertentu yang secara resmi dinyatakan tidak akan mendapatkannya. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.  

Mengacu regulasi PP 11 Tahun 2025, daftar penerima gaji ke-13 tahun ini masih mencakup:  

- PNS dan Calon PNS  

- PPPK  

- Prajurit TNI  

- Anggota Polri  

- Pejabat Negara  

- Pensiunan dan Penerima Pensiun  - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

 - Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah  

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025

Untuk kategori penerima, gaji ke-13 tetap akan diberikan lengkap dengan beberapa komponen penghasilan, yaitu:  

a. Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dananya bersumber dari APBN: 

- Gaji pokok  

- Tunjangan keluarga  - Tunjangan pangan  

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum  

- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat dan jabatan  

b. Bagi PNS dan PPPK di daerah (APBD): 

- Gaji pokok  

- Tunjangan keluarga  

- Tunjangan pangan

Berdasarkan PP tersebut, PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima gaji ke-13 apabila:  

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lainnya.  

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.  

Aturan ini sama seperti ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Hanya saja kini disesuaikan dengan regulasi baru untuk tahun 2025. 

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. 

Namun, jika belum memungkinkan, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni, menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi. 

 Meski mayoritas tetap akan menerima gaji ke-13, penting bagi para PNS, PPPK, TNI dan Polri untuk mengecek status kepegawaiannya. 

Bila termasuk kategori di atas, maka gaji ke-13 dipastikan tidak akan diberikan.  Jadi, pastikan status kepegawaian Anda aman, dan bersiaplah menyambut pencairan gaji ke-13 di pertengahan tahun 2025!

Posting Komentar untuk "Tahun 2025, Pemerintah Tidak Memberikan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri"