Syarat dan Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain di 2025

Jakarta Media Duta,- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap tahun dan 5 tahun sekali.

Untuk perpanjang STNK kendaraan bekas yang masih atas nama orang lain, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi tersebut membantu masyarakat ketika mengajukan dokumen, permohonan dan melakukan pembayaran lewat handphone (HP).

Lalu, bagaimana cara memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online?

Sebelum mengetahui caranya, pahami dulu apa saja syarat yang dibutuhkan sebelum melakukan perpanjangan STNK atas nama orang lain.

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum memperpanjang STNK atas nama orang lain, yakni:

- Sudah membuat akun SIGNAL
- Nama pemilik kendaraan
- Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor rangka mesin lima digit terakhir.

Masyarakat harus membuat akun atau mendaftar di aplikasi SIGNAL sebagai syarat utama memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online.

Berikut cara daftar SIGNAL:

- Download SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store
- Jika sudah diunduh, masuk ke aplikasi lalu klik 'Profil' di pojok kanan bawah
- Klik 'Daftar di Sini'
- Masukkan NIK, nama sesuai KTP, e-mail, nomor HP, dan kata sandi
- Centang bagian persetujuan
- Foto KTP sesuai ketentuan yang tertera pada SIGNAL (ternyata masih butuh KTP)
- Lakukan proses verifikasi wajah.
- Pastikan wajah masuk garis putus-putus dan HP dalam keadaan tegak
- Masukkan OTP yang dikirimkan melalui nomor HP
- Jika sudah, buka e-mail untuk melakukan verifikasi akun.

Perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

nnSelain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Berikut cara memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online, dikutip dari Kompas.com:

- Buka aplikasi SIGNAL
- Pada halaman beranda, klik 'Tambahkan Kendaraan Bermotor'
- Masukkan data kendaraan, seperti NIK pemilik kendaraan foto KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka
- Klik tombol lanjut
- Lakukan konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tertera
- Klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'
- Klik 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran
- Pilih salah satu bank untuk pembakaran
- Klik 'Lanjut'
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik 'Lanjut'
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.(*)


Posting Komentar untuk "Syarat dan Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain di 2025"