Makassar Media Duta,– Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar, menggelar Sidang Tuntutan untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng, sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 di Pengadilan Negeri Tipidkor Kota Makassar. Kamis siang, (10 April 2025).
Perihal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KaSi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Kamis sore (10 April 2025).
“Hari ini agenda Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar untuk 3 Terdakwa Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024, Hamsyah, Muh. Ridwan dan Irianto serta 1 Terdakwa Sekertaris DPRD Kabupaten Bantaeng atas nama Djufri Kau,” kata KaSi Pidsus, DR. Andri Zulfikar.
Berikut Tuntuntan kepada 3 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 dan kepada Eks Sekertaris DPRD Bantaeng atas nama Djufri Kau yang disampaikan KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H.
1. Terdakwa Hamsyah.
(Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024).
Dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Pidana Denda sebesar Rp.500 juta dan apabila tidak membayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.870.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
2. Terdakwa Irianto.
(Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024).
Dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Pidana Denda sebesar Rp.500 juta dan apabila tidak membayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.540.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
3. Terdakwa Muh. Ridwan.
(Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024).
Dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Pidana Denda sebesar Rp.500 juta dan apabila tidak membayar, maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.540.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
4. Terdakwa Djufri Kau.
(Eks Sekertaris DPRD Kabupaten Bantaeng).
Dituntut pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Pidana Denda sebesar Rp.500 juta dan apabila tidak membayar maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Jaksa Andri Zulfikar yang mengikuti langsung Sidang Tuntutan tersebut juga mengatakan:
“Pasal yang Jaksa kenakan terhadap ke 4 Terdakwa yaitu Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP”.
“Sidang dengan agenda Tuntutan pada hari ini (Kamis, 10 April 2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makasar dimulai pada Pukul 15:30 Wita,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H menambahkan: “21 April 2025 itu sidang dengan agenda pembacaan Pledoi.
22 April 2025 sidang dengan agenda pembacaan Replik. 23 April 2025 sidang dengan agenda pembacaan Duplik dan 28 April 2025 diagendakan untuk Sidang Putusan,”.(Ishak Iskandar)
Posting Komentar untuk "Sidang Tuntutan Perkara Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 "