Sebenarnya Bayar Pajak Samsat Tak Butuh KTP

Jawa Tengah Media Duta,-  Ternyata selama ini kita salah sangka terhadap syarat pembayaran pajak kendaraan.

Tercantum syarat wajib melampirkan KTP asli pemilik kendaraan.

Padahal sebenarnya pihak Samsat tak butuh KTP untuk bayar pajak kendaraan.

Lalu kenapa KTP asli wajib disertakan saat pajak tahunan dan lima tahunan?

Kabid PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono menjelaskan alasannya yang berkaitan dengan fenomena nembak KTP.

Ia mengatakan secara hukum budaya nembak KTP saat bayar pajak merupakan bentuk pelanggaran.

"Secara prosedural petugas Samsat akan mengarahkan wajib pajak untuk proses balik nama, bila KTP-nya tidak sesuai dengan STNK," ucap Danang, (12/4/25) .

Danang mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan opsen pajak secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya, untuk kendaraan bekas.(*)


Posting Komentar untuk "Sebenarnya Bayar Pajak Samsat Tak Butuh KTP "