Jepara Media Duta,– Rumah hakim Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelas hari lalu.
Tak hanya uang senilai Rp 5,5 miliar, dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita mobil pribadi hakim yang memutus perkara ekspor minyak mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Za'im Wahyudi membenarkan, adanya penggeledahan tersebut. Kejaksaan Negeri Jepara hanya diminta untuk melakukan back up penyidik Kejagung.
”Sebelumnya kami tidak tahu sama sekali. Tiba-tiba sudah ada penyidik Kejagung di Jepara. Kami diberi surat perintah untuk ikut melakukan penggeledahan,” Za’im kepada Murianews.com, Rabu (23/4/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Za’im menyebutkan, penggeledahan dilakukan dua kali. Penggeledahan pertama, berlangsung pada Sabtu (12/4/2025) malam di rumah pribadi Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong.
Saat itu, Ali Muhtarom berada di rumah bersama istri dan dua anaknya. Za’im menyatakan, Ali Muhtarom ditangkap saat itu juga.
Bersamaan dengan itu, satu unit mobil Fortuner berkelir hitam turut disita sebagai barang bukti. Mobil tersebut baru dibeli oleh Ali sekitar dua bulan lalu.
”Tersangka kooperatif. Keluarga juga. Penggeledahan saat itu disaksikan ketua RT,” ungkap Za’im.(*)
Posting Komentar untuk "Rumah Hakim Ali Muhtarom Digeledah Dan di Sita Mobil Pribadinya"