Polisi Militer Temukan Mobil Sewa Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita


Banjarmasin Media Duta  - Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mengamankan barang bukti mobil bernomor polisi DA 1256 PC yang diduga digunakan anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, untuk membunuh Juwita (23), jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Barang bukti mobil Daihatsu Xenia hitam itu terparkir di halaman Denpomal Banjarmasin, Rabu, 2 April 2025. Mobil itu diberi garis polisi militer untuk diselidiki lanjut.

Informasi sementara, mobil tersebut merupakan mobil rental di kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” kata Muhamad Pazri, kuasa hukum keluarga korban di Denpomal Banjarmasin, Rabu, seperti dilansir dari Antara. Dia mengatakan, mobil itu ditemukan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel. 

Selain mobil yang disewa Jumran untuk membunuh Juwita, polisi juga mengamankan sepeda motor korban. Kendaraan itu digunakan Juwita untuk mendatangi pelaku pada hari peristiwa pembunuhan.

Hari ini, Pazri mendampingi keluarga korban memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin. Mereka sudah dua kali menjalani pemeriksaan, setelah panggilan pertama pada Sabtu, 29 Maret lalu.

Dalam agenda pemanggilan penyidik, keluarga Juwita hadir untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). (*)

Posting Komentar untuk "Polisi Militer Temukan Mobil Sewa Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita"