Panitera Y Mengaku Telah Melakukan Pertemuan Malam di Sebuah Pantry Tertutup di PN Tipikor


Pangkalpinang Media Duta,- Adanya pertemuan antara oknum panitera Y dengan seseorang di sebuah pantry tertutup Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang pada Senin malam, (14/4).

Ternyata diakui Y. Seseorang tersebut  berinisial IK teman dari salah satu terdakwa Ricky Nawawi dalam perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit. 

Hanya saja -awalnya- tudingan terkait adanya hubungan keluarga antara IK dengan terdakwa Ricky Nawawi dibantah pihak Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
 Namun Ketua PN, Jarot Widiyatmono,  tidak membantah soal panitera Y melakukan pertemuan  dengan IK malam itu. 

“Sudah saya panggil dan saya tanyakan kepada yang bersangkutan. Benar mereka bertemu, ternyata dalam pengakuan kalau orang itu (IK.red) bukan keluarga terdakwa, tapi teman SMA-nya,” kata Jarot Widiyatmono. 

Panitera Y dikatakannya selain mengkonfirmasi langsung padanya selaku ketua -soal teman SMA- juga menyampaikan secara tertulis melalui pesan whatsapp.

Tidak hanya itu Y juga mengirimkan langsung foto dari IK. “Jadi agar tahu mana orangnya (IK) itu saya mintakan langsung fotonya. Lalu difoto langsung oleh Yusrizal,” ujar mantan hakim PN Jakarta Selatan. 

Adapun klarifikasi via WhatsApp yang Babel Pos terima panitera Y menyebutkan kalau IK merupakan teman dari terdakwa Ricky Nawawi. Pembicaraan sekitar 1 jam juga diklaim oleh panitera Y tidak membahas soal perkara yang saat itu sedang berlangsung sidang pledoi.

Berikut isi pesan whatsapp lengkapnya: “Assalamu’alaikum izin bapak, saya menyampaikan bahwa saudara Iwan Kurniawan adalah teman sekolah saya waktu SMA di Sungailiat, dan saudara Iwan datang ke PN, karena salah satu terdakwa  an. Ricky Nawawi teman saudara Iwan, yang waktu itu bertugas di Biro Hukum Prov Babel, dan saudara Iwan tersebut, bukan keluarga dari terdakwa tersebut. Kami ngobrol pada saat itu karena saya dan saudara Iwan Kurniawan adalah teman waktu SMA, dan bukan membahas  perkara terdakwa tersebut, lalu Iwan Kurniawan juga tidak mengerti perkara terdakwa Ricky"

Jarot mengaku selaku ketua PN baru sebatas meminta klarifikasi saja. Belum melakukan sanksi apapun. “Saya berterima kasih atas adanya kontrol dari media dan masyarakat ini. Sehingga mempersempit adanya perbuatan-perbuatan tak terpuji,” tukasnya.   

Sebelumnya diberitakan adanya pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB disebuah pantry atau dapur kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Untuk diketahui, waktu pertemuan tersebut berlangsung bertepatan dengan sidang pembacaan pledoi para terdakwa. 

Pertemuan tersebut diungkapkan berlangsung sekitar satu jam lamanya. Sejak sekitar pukul 19.30 WIB sd 20.30 WIB. "Saat mereka bertemu itu ruangan dapurnya langsung ditutup rapat. Hanya si keluarga terdakwa itu dan si panitera saja ada di dalamnya," ungkap sumber.
Sumber lain juga mengungkap hal yang sama. "Ada saksi mata yang melihat mereka berdua di dalam ruangan tersebut, dan setelah saksi mata keluar dari ruangan itu setelah mengambil sendok, pintu ruangan dapur tersebut buru buru dikunci dari dalam," sebutnya. 

Dalam perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat. 
Terdakwa Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dituntut 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai,  Sulistiyanto Rokhmad Budiarto JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri.
 Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
 Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.(*)

Posting Komentar untuk "Panitera Y Mengaku Telah Melakukan Pertemuan Malam di Sebuah Pantry Tertutup di PN Tipikor"