Samarinda Media Duta, - Tiga oknum polisi di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan usai kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Dalam aksinya, polisi nakal tersebut diam-diam memasukkan 7 poket sabu melalui kotak makanan kepada salah satu tahanan berinisial NA (30).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan penyelundupan sabu dilakukan 3 anggota jaga Satuan Samapta Polresta Samarinda yakni Bripda FDS dan AADS, serta Aipda EP pada Minggu (30/3)."Iya jadi memang betul ada (tiga polisi penjaga) oknum personel dari Polresta Samarinda yang bersangkutan tidak menjalankan SOP penjagaan tahanan. Anggota ini meloloskan atau tidak melakukan pemeriksaan sehingga dimasukkan di kotak makanan atau di makanan adanya narkoba," jelas Yuliyanto, Jumat (25/4/2025).
Yuliyanto menyebut aksi ketiga pelaku terungkap usai salah satu personel mendapati penyelundupan tersebut, dan melaporkan ketiganya ke pimpinan. "Untungnya di antara personel penjagaan itu, ada yang integritasnya bagus, sehingga dia menemukan barang itu dan dilaporkan kepimpinan," terangnya.
Ia menerangkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga oknum tersebut membantu NA memasukkan 7 poket sabu dengan imbalan Rp 1 juta. "Ada 7 poket, masing-masing berisi sabu 0,5 gram, di mana mereka mendapatkan imbalan Rp 1 juta dari tahanan yang menerima barang tersebut," ungkapnya.
Saat ini, tiga oknum polisi tersebut telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus) di Propam Polda Kaltim guna di proses. Apakah mereka akan terjerat pidana umum?
"Prosesnya dilihat dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, mulai dari saksi, barang bukti, dan lainnya. Apakah disiplin saja atau etika, atau pidana umum ini akan terus berkembang," pungkasnya.(sun/des)
Yuliyanto menyebut aksi ketiga pelaku terungkap usai salah satu personel mendapati penyelundupan tersebut, dan melaporkan ketiganya ke pimpinan. "Untungnya di antara personel penjagaan itu, ada yang integritasnya bagus, sehingga dia menemukan barang itu dan dilaporkan kepimpinan," terangnya.
Ia menerangkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga oknum tersebut membantu NA memasukkan 7 poket sabu dengan imbalan Rp 1 juta. "Ada 7 poket, masing-masing berisi sabu 0,5 gram, di mana mereka mendapatkan imbalan Rp 1 juta dari tahanan yang menerima barang tersebut," ungkapnya.
Saat ini, tiga oknum polisi tersebut telah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus) di Propam Polda Kaltim guna di proses. Apakah mereka akan terjerat pidana umum?
"Prosesnya dilihat dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, mulai dari saksi, barang bukti, dan lainnya. Apakah disiplin saja atau etika, atau pidana umum ini akan terus berkembang," pungkasnya.(sun/des)
Posting Komentar untuk "Oknum Polisi Selundupkan 7 Poket Sabu ke Rutan Polresta Samarinda"