OC Kaligis Ngaku Pernah Beri Rp 1 Milyar ke Lisa Rachmat Saat Kasus Syekh Puji

Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dihadirkan menjadi saksi dalam sidang terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). (Shela Octavia)

Jakarta Media Duta,- Selain OC Kaligis juga  jaksa penuntut umum (JPU)  menghadirkan tiga saksi lain.Mereka adalah Hakim Agung Soesilo, Pensiunan Hakim Ad Hoc MA Abdul Latif, dan Kabid  Pembinaan, Pengawasan,  dan Pengendalian  Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI, Santi. 

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat, membantu, dan melakukan percobaan menyuap Hakim Agung Soesilo.

 Perbuatan itu disebut dilakukan bersama-sama Lisa Rachmat yang menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof dan telah memberikan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi. 

Jaksa menyebutkan, Lisa menghubungi Zarof dan meminta bantuan mengondisikan putusan kasasi sehingga menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. 

Zarof kemudian bertemu Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar. OC Kaligis Ngaku Pernah Beri Rp 1 M ke Lisa Rachmat Saat Kasus Syekh Puji. Selain OC Kaligis, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan tiga saksi lain.

 Mereka adalah Hakim Agung Soesilo, Pensiunan Hakim Ad Hoc MA Abdul Latif, dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI, Santi.  Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat, membantu, dan melakukan percobaan menyuap Hakim Agung Soesilo.

  Perbuatan itu disebut dilakukan bersama-sama Lisa Rachmat yang menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof dan telah memberikan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi. 

Jaksa menyebutkan, Lisa menghubungi Zarof dan meminta bantuan mengondisikan putusan kasasi sehingga menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. 

Zarof kemudian bertemu Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.  Fitnah Itu! Ia kemudian menyampaikan permintaan Lisa agar putusan kasasi dikondisikan. 

"Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan, 'Siap Pak, terima kasih'," ujar jaksa. 

Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi membatalkan putusan PN Surabaya dan menyatakan Ronald Tannur bersalah. Anak mantan anggota DPR RI itu pun dihukum enam tahun penjara. (*)

 

Posting Komentar untuk "OC Kaligis Ngaku Pernah Beri Rp 1 Milyar ke Lisa Rachmat Saat Kasus Syekh Puji"