Makelar Kasus di Mahkamah Agung Zarof Dapat Untung Rp 1 Terliyun

Zarof Ricar (Ari Saputra)

Jakarta Media Duta, -
Kabar baru kembali datang dari Zarof Ricar. Tipu muslihat sang makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) dalam menyembunyikan harta ilegalnya satu per satu dikuliti jaksa.

Zarof merupakan pejabat di MA yang selazimnya melaporkan dugaan penerimaan korupsi sebagai bentuk itikad baik seorang penyelenggara negara. 

Namun, selama 10 tahun menjadi pejabat MA, Zarof hanya melaporkan gratifikasi sebanyak satu kali.

Pelaporan Gratifikasi Karangan Bunga Rp 35,5 Juta.
Hal itu disampaikan Indira Malik saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, Zarof Ricar.

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Indira yang menerangkan laporan gratifikasi Zarof pada 2018. Laporan gratifikasi itu berupa penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putra Zarof.
"Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara Jakarta.

 Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?" tanya jaksa.

"Analisis-analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu," jawab Indira.

Indira mengatakan penerimaan karangan bunga itu belum melewati batas. Dia mengatakan penerimaan itu tidak dianggap sebagai suap.

"Dari hasil analisa laporan gratifikasi ini tindak lanjut dari laporan ini seperti apa?" tanya jaksa.

"Karena penerimaan itu masih dalam batas yang diperkenankan, jadi tidak ada penerimaan itu yang ditetapkan sebagai milik negara atau yang dianggap suap," jawab Indira.

Jaksa kembali mendalami laporan gratifikasi yang pernah dilakukan Zarof dalam periode 2012-2022. Indira mengatakan Zarof hanya melaporkan penerimaan gratifikasi berupa karangan bunga Rp 35,5 juta tersebut.

"Tadi saksi kan menerangkan terkait adanya data laporan gratifikasi periode 2012 sampai dengan 2022 untuk atas nama terdakwa hanya ada yang satu laporan penerimaan aja gratifikasi ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Indira.

"Selebihnya nggak ada ya? termasuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Euro, dolar Hong Kong, dan logam mulia emas juga tidak pernah ada laporan terkait itu ya?" tanya jaksa.

"Belum ada," jawab Indira.

Terima Gratifikasi Rp 1 Triliun

Foto: Zarof Ricar (Ari Saputra/detikcom)

Sikap jujur Zarof yang 'hanya' melaporkan gratifikasi Rp 35,5 juta berbanding terbalik dengan akal bulusnya saat terlibat korupsi. 

Selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA, Zarof menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram.

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas  51 kg .

Kesemua itu dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata jaksa saat membacakan dakwaan Zarof dalam sidang, Senin 10 Februari 2025.

Jika uang dan emas 51 kg yang diterima Zarof ditotal, maka jumlah gratifikasi yang diterima Zarof dalam 10 tahun terakhir berjumlah lebih dari Rp 1 triliun. 

Hitungan ini memakai konversi harga emas pada saat pembacaan dakwaan Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas itu sekitar Rp 86,2 miliar.

Adapun gratifikasi itu diterima Zarof sejak tahun 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun. Selama bekerja di Ma, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

Jabatan Zarof lalu meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017. Dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. Jaksa menyebut jabatan-jabatan tersebut dimanfaatkan Zarof mengurus perkara di MA.

"Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung.

Sudah  termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung .

Di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung," papar jaksa saat itu.

Simak Video 'Jaksa Bongkar Alur Pertemuan Hakim Kasasi Ronald Tannur dengan Zarof Ricar':
(ygs/fca)
/

Posting Komentar untuk "Makelar Kasus di Mahkamah Agung Zarof Dapat Untung Rp 1 Terliyun"