Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Sangat Kecewa Tersangka Tiba-tiba Dinyatakan Sakit Jiwa

Foto Advokat & Konsultan Hukum Bohari, SH, MH dampingi Sabariah Binti Muhsin dan Muh. Rifkan Amir.

Makassar Media Duta,- Mohammad Attaufik tersangka  pembunuhan sadis yang berlangsung  04 September 2024 pagi di Kampung  Tangari Desa Lanne Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep.

Yang hingga saat ini  belum tuntas, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih bolak balik dari  Kejaksaan Negeri Pangkep dan Polres Pangkep.

Ternyata BAP bolak balik hingga tiga kali dari Kejaksaan, karena  adanya visiun Et Revertum yang menyatakan pelaku sakit jiwa,  Kesal Sabariah 19 April 2025, kemarin.

Alasan Jaksa tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Polres Pangkep, tertanggal 25 Januari 2025 silam.

 Jaksa penuntut umum yang menolak  kasus pembunuhan sadis ini dilanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan. Sungguh sangat mengecewakan keluarga korban, pada umumnya dan khusunya  Sabariah binti Muhsin.

Sungguh sangat kecewa dan merasa sedih, masa Jaksa penuntut umum, dengan mudanya langsung memvonis tanpa melalui proses  pengadilan. 

 Padahal seharusnya kasus ini tetap dilanjutkan ketahap penuntutan di pengadilan untuk di proses hukum, benarkah tersangka sakit jiwa?

Pasalnya tersangka selama ini, sama sekali tidak ada riwayat sakit jiwa. Jika stress karena banyak utang, mungkin bisa diterima akal. 

Tersangka dikenal sejak masa kecil hingga dewasa, keluarganya pun semuanya dikenal,  sama sekali tersangka tidak pernah menunjukkan gejala-gejala sakit jiwa.

Ada apa ketika usai membunuh dengan sadis, membantai orang tua kami tiba-tiba  diasumsikan sakit jiwa, sungguh sangat menyakitkan kami dan keluarga korban,  Ujar Sabaria dengan sedih.

Sabaria datang di Kantor Redaksi Media Duta, mensyurhatkan hatinya yang didampingi  pengacaranya Bohari, SH, MH dan Muhammad Amir, SH.

Sabaria lebih jauh menjelaskan bahwa, lewat pengacaranya juga telah menyatakan Keberatan dan minta perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

 Surat itu juga dihembuskan kepada Jaksa Agung RI Di Jakarta, Jaksa  Agung Muda Pengawasan di Jakarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI di Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene di Pangkep dan Kapolres Pangkep di Pangkajene.

Namun surat tersebut belum ada tanggapan,  padahal surat tersebut terkirim sejak 03 Febri 2925 lalu. Harapan kuasa hukum, surat itu sepatunya  Kejaksaan Tinggi menjawabnya, patutkah kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka di vonis ditangan Jaksa tanpa proses hukum di pengadilan.

Sementara dalam BAP tersangka disebut dalam keadaan sehat. 

Apakah  salah jika visum et Revertum  kembali di uji di persidangan?

Salahka jika Visum tersebut kembali di uji?

Pasalnya ejumlah Saksi-Saksi yang sudah diperiksa di penyidik tak satupun yang menyatakan tersangka sakit jiwa, demikian pula tersangka, saat diperiksa di penyidik dia menyatakan sehat.(*)

Posting Komentar untuk "Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Sangat Kecewa Tersangka Tiba-tiba Dinyatakan Sakit Jiwa"