Jakarta Media Duta, - Kejaksaan Agung menyebutkan, Bareskrim Polri tidak mengikuti sama sekali petunjuk yang diberikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar kasus pagar laut di Tangerang diusut hingga ke kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi, berkas perkara yang kita terima, itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal.
Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Padahal, Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sempat mengatakan bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengaku tidak ada kerugian negara dalam kasus yang tengah diselidiki ini.
Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Muzani Sebut Prabowo Prihatin Banyak Hakim Terjerat Korupsi
“Tidak ada di dalam berkas perkara itu yang saksi dari BPK, dari mana, tidak ada,” lanjut Sunarwan.
Dalam berkas yang dilimpahkan Bareskrim hanya terdapat penjelasan atau pendapat dari ahli KUHP, bukan ahli untuk menjelaskan perkara korupsi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar juga menyinggung Pasal 110 ayat 2 KUHAP yang menekankan pentingnya suatu berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari penuntut umum.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi. Jadi, saya kira tidak perlu harus diperdebatkan,” kata Harli dalam kesempatan yang sama.
Harli menyinggung beban pembuktian perkara ada pada penuntut umum sehingga kasus pagar laut di Tangerang ini sepatutnya dilengkapi hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, setelah membaca berkas dari Bareskrim, jaksa penuntut umum mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Baca juga: Kasus Pagar Laut Harus.
Posting Komentar untuk "Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk Untuk Usut Korupsi Pagar Laut"