Jakarta Media Duta,- Segini gaji Djuyamto, hakim yang terima suap berkisar Rp 7,5 miliar.
Djuyamto menerima gaji mencapai Rp 34.873.200 tiap bulannya.
Ia yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebenarnya hidup dalam berkecukupan.
Namun, meski sudah menerima gaji yang cukup besar, Djuyamto tetap menerima suap.
Uang suap yang diterima Djuyamto berkisar Rp 7,5 miliar.
Adapun uang suap tersebut bersumber dari tiga korporasi besar, diantaranya PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Uang tersebut diserahkan oleh dua pengacara, masing-masing Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Kini keduanya juga ikut ditangkap dan dipenjarakan.
Namun, terlepas dari kasus ini, warganet penasaran seperti apa sepak terjang hakim Djuyamto.
Padahal selama ini, hakim Djuyamto sudah menerima pendapatan yang terbilang cukup.
Bahkan, hartanya pun ada dimana-mana dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Profil Hakim Djuyamto
Djuyamto adalah seorang hakim senior yang berpengalaman di bidang hukum.
Ia lahir di Sukoharjo, 18 Desember 1967.
Ia menempuh pendidikan sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3) di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dengan disertasi doktoralnya berjudul “Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif” yang dipertahankan pada Januari 2025.
Dikutip dari berbagai sumber, Djuyamto memulai karier hakim sejak 2002 di PN Tanjungpandan.
Baca juga: Profil Tb Roy Fachroji Basuni, Ketua IMI yang Ditangkap Polisi Karena Penipuan Cek Kosong
Ia pernah bertugas di PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu (menjadi Ketua PN Dompu), PN Bekasi, PN Jakarta Utara, dan akhirnya PN Jakarta Selatan.
Djuyamto juga pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Tidak hanya itu, ia juga aktif di Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sebagai sekretaris bidang advokasi dan aktif dalam forum diskusi hakim.
Dalam dunia kehakiman, Djuyamto sempat ditunjuk sebagai sebagai hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, ia juga pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara (2020).
Kala itu, Djuyamto memvonis para pelaku dengan hukuman penjara dua tahun dan satu setengah tahun.
(
Vigestha Repit Dwi Yarda)
Harta Kekayaan Djuyamto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104 yang terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan: Rp 2.450.000.000
Tanah dan bangunan seluas 149 m2/80 m2 di Kab/Kota Karanganya, hasil sendiri Rp. 900.000.000
Tanah dan bangunan seluas 150 m2/95 m2 di Kab/ Kota Sukoharjo, hibah dengan akta Rp 950.000.000
Tanah dan bangunan seluas 980 m2/152 m2 di Kab/Kota Sukoharjo, hasil sendiri Rp 600.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 401.000.000
Motor HONDA BEAT tahun 2015, hasil sendiri Rp 2.500.000
Motor, Vespa Tahun 2020, hasil sendiri Rp 23.500.000
Mobil, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, hasil sendiri Rp 375.000.000
Selain itu Djuyamto juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 90.500.000, kas Rp 168.021.104, dan harta lain sebesar Rp 60.000.000.
Namun Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp 250.000.000.(*)
Posting Komentar untuk "Hakim Djuyamto Gaji Rp 34.873.200/Bulan Terima Suap Rp7,5 Miliar"