Jakarta Media Duta,- Sosok dan rekam jejak Djuyamto, hakim tersangka suap vonis CPO, diduga juga turut mengubah putusan praperadilan Hasto Kristiyanto jadi tidak diterima.
Politisi PDIP, Guntur Romli, menduga hakim Djuyamto turut mengubah putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, dari diterima menjadi tidak diterima.
Diketahui, Djuyamto menjadi salah satu hakim yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap vonis onslag atau lepas dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Guntur mengatakan berubahnya putusan gugatan praperadilan Hasto oleh Djuyamto selaku hakim tunggal diduga akibat adanya intervensi dari salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y.Padahal, menurut Guntur, fakta-fakta hukum dan keterangan dari saksi serta ahli dalam rangkaian persidangan praperadilan Hasto menunjukkan bahwa seharusnya gugatan diterima.
"Kami memperoleh informasi ada dugaan intervensi seorang hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y sehingga Djuyamto mengubah putusan menjadi tidak diterima.
"Informasi dugaan ini pernah saya sampaikan secara terbuka 18 Maret 2025 di sebuah acara televisi dan melalui akun X saya @GunRomli jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Tak cuma terkait gugatan praperadilan Hasto, Guntur memperoleh informasi bahwa Djuyamto turut memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan bersama dengan hakim MA berinisial Y dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekaligus salah satu tersangka kasus vonis lepas CPO, Muhammad Arif Nuryanta.(*)
Posting Komentar untuk "Hakim Djuyamto, Diduga Ubah Putusan Praperadilan Hasto jadi Tidak Diterima"