Hakim Djuyamto Datangi Kejagung Usai Ketua PN Jaksel Ditahan


Jakarta Media Duta,- Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis bersama Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota. 

“Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk iktikad baik memberikan klarifikasi sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu dinihari.

Penanganan Pekara Djuyamto tiba di Kejagung pada pukul 02.05 WIB, atau selang dua jam setelah konferensi pers penahanan Ketua PN Jakarta Selatan.

 Namun, Djuyamto tidak bisa memberikan keterangan lantaran Direktur Penyidikan dan anggota penyidik telah pulang. “Ini bukti saya sudah iktikad baik,” ucapnya. 

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR. 

Keempat tersangka dalam perkara ini diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.

  "Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi .

Terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

 Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

  Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga dilepaskan dari semua dakwaan JPU.(*)

Posting Komentar untuk "Hakim Djuyamto Datangi Kejagung Usai Ketua PN Jaksel Ditahan"