Bupati Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Asman Sulaiman memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap 2 aparatur sipil negara (ASN) gegara bolos kerja selama 6 bulan. Sanksi itu diumumkan Andi Asman saat apel perdana pascalibur Lebaran.
"Ada 2 ASN yang diberhentikan secara tidak hormat karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Mereka tidak masuk kantor selama 199 hari atau 6 bulan," ujar Andi Asman,Selasa (8/4/2025).
Pemecatan 2 ASN itu dilakukan saat apel pagi pascalibur Lebaran Idul Fitri 1446 H di pelataran Kantor Bupati Bone, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Selasa (8/4) pagi. Kedua ASN yang dipecat adalah guru dari UPT Mattirowalie, Mulyadi AM dan pegawai UPT Puskesmas Biru, Muh Ikbal.
"Saya minta eselon 2 mengecek anggotanya setelah apel nanti. Siapa ASN yang tidak hadir langsung diberi teguran pertama, bagi non ASN yang tidak hadir langsung dikeluarkan," katanya.
Andi Asman menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN dan non-ASN yang melanggar. Dia tidak segan-segan akan melakukan mutasi terhadap pejabat yang malas.
"Tidak ada lagi toleransi bagi ASN dan non ASN yang selalu melanggar, jadilah contoh bagi masyarakat. Bahkan, jika ada pejabat yang tidak hadir pada apel ini langsung dimutasi," tegasnya.
"Rp 1 triliun lebih APBD digelontorkan untuk gaji pegawai. Di sisi lain rakyat teriak infrastruktur dan perbaikan sekolah serta layanan lainnya. Sudah saatnya kita meninggalkan budaya lama," sambung Andi Asman.
Dia juga mengajak seluruh ASN pada lingkup Pemkab Bone agar serius membantunya untuk mewujudkan Bone lebih baik. Jangan juga bekerja hanya untuk dilihat.
"Mari bantu saya untuk lebih serius untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Tidak perlu kelihatan bekerja di depan saya, cukup melaksanakan tugasnya dengan baik," jelasnya.
(sar/hsr)
Posting Komentar untuk "Dua ASN Dipecat gegara Bolos Kerja 6 Bulan"