Makassar Media Duta,- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, kasus penipuan online merupakan delik aduan.
Olehnya itu, penanganan kasus tersebut kata dia, diperlukan adanya laporan resmi dari korban.
Atas dasar itulah, 37 dari total 40 terduga pelaku penipuan online atau sobis tangkapan Kodam XIV Hasanuddin, dipulangkan.
Sementara tiga lainnya, tetap diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, karena penyidik Polda Sulsel baru menerima tiga laporan resmi dari korban.
"Mesti ada pelapornya, tadi sudah kita jelaskan 40 sudah kita hubungi, yang bersedia baru tiga," sambungnya lagi.
"Kalau 37 nanti atas nama undang undang kita kembalikan, nanti wajib lapor di polres atau polsek. Itu mekanismenya," jelasnya.
Dedi menegaskan, untuk tiga terduga pelaku sobis yang diamankan, akan diproses lebih lanjut melalui serangkaian penyelidikan yang akan dilakukan.
"Terhadap yang tiga ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk penyidikan hingga proses penetapan tersangka," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan tiga orang dari 40 terduga pelaku yang ditangkap Kodam, Dedi mengaku akan menerapkan dua pasal.
"(Kita terapkan) Pasal penipuan dan ITE," jelas perwira tiga melati ini.
Adapun korban lain yang juga hendak melapor secara resmi ke polisi, kata Dedi, diharapkan untuk membawa bukti dugaan penipuan yang dialami.
Seperti bukti percakapan dalam ponsel terhadap terduga pelaku, ataupun kwitansi jika telah mengirimkan sejumlah uang.
"Mungkin saksi ataupun pelapor adalah yang bersedia menjadi saksi saat dilaporkan yang dituangkan dalam laporan polisi," terang Dedi.
"Kemudian juga membawa medianya, bisa itu handphone, nanti dianalisa terkait percakapannya maupun transferan. Karena ini ada delik aduannya," imbuhnya.
Terungkap tiga sosok korban yang bersedia melapor dan diperiksa penyidik Polda Sulsel pasca penangkapan 40 terduga pelaku penipuan digital atau sobis oleh Kodam XIV Hasanuddin.
Ketiga sosok korban itu, masing-masing berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Yaitu dari Jawa Timur, Pontianak Kalimantan Barat dan Jawa Timur.
"Yang pertama itu di Jawa Timur, itu kerugiannya Rp8 juta. Kemudian yang kedua di Pontianak, kerugiannya Rp3 juta," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat merilis penanganan 40 terduga pelaku sobis tangkapan Kodam XIV Hasanuddin di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/2025) malam.
"Ketiga, di Semarang, tapi keberadaannya di Singapura, kerugiannya Rp30 juta," sambungnya.
Didik menjelaskan, 40 terduga pelaku yang diserahkan Kodam XIV Hasanuddin ke Polda Sulsel disertai penyerahan 144 ponsel yang dianggap sebagai barang bukti.
20 dari 144 barang bukti itu, pun telah dilakukan pemeriksaan Scientific Investigation dan Digital Forensik.
Hasilnya, ditemukan 41 korban dari hasil pengangkatan data 20 ponsel yang diperiksa secara digital forensik.
Baca juga: Polda Sulsel Lepas 37 Terduga Passobis Tangkapan Kodam XIV Hasanuddin, 3 Korban Bersedia Diperiksa
Hanya saja, dari 41 korban yang ditemukan, baru tiga orang bersedia melapor dan memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Sampai saat ini, ada tiga yang bersedia diperiksa. Dari tiga ini tentu karena kita sudah lakukan digital forensik, kita ketahui siapa pelakunya," terang Didik.
Atas dasar itulah, penyidik Polda Sulsel pun sementara waktu menahan tiga terduga pelaku dari 40 terduga yang diserahkan Kodam.
Sementara 37 lainnya kata Didik, dipulangkan ke rumah masing-masing lantaran belum memenuhi unsur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dengan demikian, dari 40 (terduga pelaku) yang tiga sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara yang 37, karena ini sudah hampir 24 jam, akan kita kembalikan ke keluarganya," bebernya.
Namun demikian, Didik menegaskan, 37 orang yang dipulangkan tidak menutup kemungkinan kembali diperiksa jika korban yang mau melapor bertambah.
"Sambil menunggu kita melakukan upaya digital forensik lebih lanjut. Kalau ditemukan lagi, nanti kita hubungi satu-satu dan ada yang mau melaporkan diri, nanti kita bantu juga," tegasnya.
Pulangkan 37 Terduga Sobis Karena Hanya Tiga Pelapor
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan penanganan 40 terduga pelaku penipuan digital atau sobis yang ditangkap Denintel Kodam XIV Hasanuddin, di Sidrap, Kamis kemarin.
Update penanganan kasus tersebut diumumkan lewat Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025) malam.
Ada tiga perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang mengumumkan penanganan 40 orang terduga pelaku yang diserahkan Kodam XIV Hasanuddin ke Polda Sulsel, pada Jumat kemarin.
Mereka adalah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.
Dalam paparannya, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari 40 orang yang ditangkap Tim Intel Kodam XIV Hasanuddin, turut diterima barang bukti sebanyak 144 ponsel.
Barang bukti ponsel itu pun lanjut Didik, diselidiki dengan cara Scientific Investigasi dan digital forensik.
"Kita mengangkat data kemudian menganalisis, di situlah ketahuan apa yang mereka lakukan di dalam handphone tersebut," kata Didik Supranoto.
Banyaknya jumlah barang bukti ponsel yang diterima, lanjut Didik, membuat penyidik baru merampungkan analisis data pada 20 ponsel.
"Sampai saat ini, kita sudah mengangkat data sebanyak 20 handphone. Karena ini perlu waktu, dari 144 handphone, sudah 20 yang kita angkat datanya," ujarnya.
Dari 20 ponsel yang telah dilakukan digital forensik itu, Didik mengungkapkan terdapat 41 korban.
"Jadi ada korban 41, modusnya ada tiga, pertama dengan melakukan jual beli handphone. Kedua melakukan investasi dalam negeri. Dan, ketiga investasi luar negeri," terang Didik.
Kemudian dari 41 korban itu kata Didik, ada juga yang menjadi korban jual beli handphone, tiga korban Investasi dalam negeri, dan tujuh investasi luar negeri.
Hanya saja dikatakan Didik, dari total 41 korban, baru tiga yang bersedia diperiksa sebagai korban.
"Dari 41 tersebut, yang sudah bersedia diperiksa baru tiga. Yang lain ada yang tidak bersedia, belum siap, sudah ikhlas," ungkapnya.
Dari pemeriksaan tiga korban tersebut dan hasil digital forensik, Didik mengungkapkan, pelakunya sementara hanya mengarah ke tiga orang.
Tiga orang terduga pelaku itu pun ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara 37 terduga lainnya, kata dia, dipulangkan karena belum memenuhi syarat penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan demikian, dari 40 (terduga pelaku) yang tiga sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara yang 37, karena ini sudah hampir 24 jam, akan kita kembalikan ke keluarganya," tuturnya.
Kapendam Tegaskan Penangkapan 40 Terduga Sobis Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto, menegaskan penangkapan 40 terduga pelaku penipuan digital alias sobis asal Sidrap, oleh TNI berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Penegasan itu menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, yang mengatakan penyidik Krimsus Polda Sulsel kesulitan memproses lebih lanjut ke 40 terduga lantaran belum adanya laporan resmi dari korban.
"Kan ada laporan dari masyarakat itu, nanti kan sisa masyarakatnya kita arahkan laporan ke Polda (Sulsel)," ujar Kolonel ARM Gatot dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Gatot pun mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik Polda Sulsel ihwal penanganan 40 terduga pelaku sobis tersebut.
"Nanti kita bicarakan di sana (Polda Sulsel)," singkatnya.
Modus Operandi 40 terduga pelaku Versi Kodam XIV Hasanuddin
Terungkap modus operandi 40 terduga pelaku penipuan alias sobis (sosial bisnis) asal Sidrap yang ditangkap Detasemen Intel (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto, memaparkan modus mereka saat konferensi pers di kantor Denintel Kodam XIV Hasanuddin, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (25/4/2025).
"Modus yang digunakan antara lain, penyamaran sebagai anggota TNI dengan menggunakan identitas dan atribut palsu demi meyakinkan korban dan mencatut nama pejabat dari Kodam," ujar Kolonel ARM Gatot.
Selain itu lanjut Gatot, pelaku juga melakukan penipuan jual beli online yang korbannya merupakan anggota TNI.
Modusnya dengan menawarkan investasi emas hingga jual beli barang elektronik.
"Jadi termasuk juga ada anggota kami yang di Kodam yang menjadi korban penipuan dalam jual beli online maupun investasi emas dan jual beli barang elektronik," ungkap Gatot.
"Korban dari sindikat ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat umum dan keluarga besar TNI seperti anggota persit," sambungnya.
Gatot juga mengatakan, bahwa 40 terduga pelaku merupakan sindikat yang dikoordinir oleh pria berinisial HK.
"Berdasarkan data sementara, kerugian korban sangat bervariasi. Penipuan ini dikoordinir langsung oleh seseorang berinisial HK. Dengan nama kelompok Putra 99," ucap Gatot.
Dari operasi sobis yang dijalankan 40 terduga pelaku, kata Gatot, omsetnya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Setiap bulannya kelompok ini meraup penghasilan kisaran Rp70 - 150 juta. Dengan jumat korban 20-30 orang, dan mereka mendapat upah 10 persen dari pendapat yang mereka dapatkan," tuturnya.
Adapun barang bukti disita dalam penangkapan itu, berupa 144 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, 8 unit laptop, 4 senjata tajam, 1 unit alat cetak resi, 1 unit HT, 1 buah jam tangan, 2 buah kunci motor, 10 kartu perdana.
Catut Nama Pejabat Kodam XIV Hasanuddin
Penangkapan 40 terduga pelaku penipuan digital atau sobis oleh Detasemen Intel (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin, bermula adanya penipuan yang mencatut nama petinggi TNI.
Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto saat merilis kasus itu di kantor Denintel Kodam XIV Hasanuddin, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (25/4/2025).
"Pengungkapan dilakukan pada tanggal 24 April 2025, diawali adanya laporan masyarakat bahwa terjadi penipuan dengan mencatut nama pejabat Kodam XIV Hasanuddin," kata Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto.
"Hal ini tentunya sangat merugikan institusi TNI dan juga merugikan masyarakat," sambungnya.
Adapun dasar penangkapan terduga pelaku, dijelaskan Gatot, sesuai dengan Undang-Undang TNI yang berbunyi membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Maka personel kami dari Siber dan Timsus gabungan Intel Kodam menindaklanjuti untuk menyelidiki laporan tersebut," ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Siber dan Intel Kodam XIV Hasanuddin, lanjut Gatot, keberadaan terduga pelaku pun berhasil diendus.
"Setalah dilakukan tracking akhirnya diketahui posisi terduga sindikat diketahui berada di Kabupaten Sidrap," ucapnya.
Adapun umur 40 terduga pelaku kata Gatot, berkisar antara 15-45 tahun.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 40 terduga pelaku penipuan atau pasobbis asal Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap Detasemen Intel (Denintel) Kodam XIV Hasanuddin.
Penangkapan puluhan terduga pasobbis itu, dibeberkan ke awak media dalam konferensi pers di Kantor Denintel Kodam XIV Hasanuddin, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (25/4/2025).
Konferensi pers ini, dihadiri Danrem 141/Toddopuli Brigjend TNI Andre Rumbayan, Danpomdam XIV Hasanuddin Kolonel Cpm Imran Ilyas.
Hadir juga Asintel Kasdam XIV Hasanuddin Kolonel Inf Robinson Tallupadang dan Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto.
40 terduga pelaku sobis tersebut, juga dihadirkan dalam konferensi pers itu.
"Pengungkapan kasus penipuan digital ini dikenal masyarakat dengan istilah Sobis," kata Kapendam XIV/Hsn, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto.
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan, para pelaku adalah sindikat yang telah lama meresahkan masyarakat.
"Mereka adalah sindikat penipuan yang telah lama meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar," tuturnya.(Muslimin Emba)
"Pengungkapan kasus penipuan digital ini dikenal masyarakat dengan istilah Sobis," kata Kapendam XIV/Hsn, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto.
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan, para pelaku adalah sindikat yang telah lama meresahkan masyarakat.
"Mereka adalah sindikat penipuan yang telah lama meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar," tuturnya.(Muslimin Emba)
Posting Komentar untuk " Dirreskrimsus Polda Sulsel, 37 Dari 40 Terduga Pelaku Penipuan Online Tangkapan Kodam XIV Hasanuddin Dipulangkan "