Bandung Media Duta,- Sikap Bupati Indramayu, Lucky Hakim memilih liburan ke Jepang pada momen libur Lebaran 2025 mendapat perhatian tajam Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedy Mulyadi bahkan mengungkap sanksi atau hukuman yang bisa dijatuhan kepada Lucky Hakim.
Diketahuim, momen Lucky Hakim ke Jepang diunggah di media sosial Instagram pribadinya.
Lucky Hakim tampak sedang turun dari mobil.
Terlihat Bupati yang juga artis ini mengenakan pakaian khas Jepang.
Perjalanan tersebut, diduga tidak memiliki izin dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan dinilai melanggar perundang-undangan.
Bukan cuma ke Gubernur, Lucky juga disebut tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tampak melontarkan sindran halus ke Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Penyebabnya, Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa izin.Bahkan pesan WhatsApp sang gubernur pun tak dibalas.
Kelakuan Lucky Hakim itu bertolak belakang dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Dalam surat edaran itu, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan hari besar umat Islam ini.
Dedi menyatakan jika Lucky Hakim tidak pernah menyampaikan apapun kepada dirinya, termasuk soal keberangkatannya ke Jepang.
"Enggak ada (izin), pemberitauan ke saya juga enggak ada. Lucky Hakim ke saya WhatsApp (WA), ke Jepang enggak ada. Malah beberapa kali saya WA enggak direspons.
Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," ujar Dedi, Minggu (6/4/2025).
Menurutnya, bupati dan wali kota seharusnya dalam memontum Lebaran ini berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan warganya, bukan justru berangkat ke luar negeri tanpa izin.
Selain itu, pada masa setelah Lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik.
Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," ucapnya.
Dedi menilai, perbuatan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar undang-undang yang di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama tiga bulan.
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," katanya. (*)
Posting Komentar untuk "Bupati Indramayu, Lucky Hakim Berlibur ke Jepang Tanp Izin Terancam Sanksi"