Biaya Balik Nama Kendaraan R2 dan R4 Gratis

Jakarta Media Duta, - Bea balik nama (BBN) kendaraan R2 dan R4 dan bekas kini gratis. Pembeli kendaraan bekas jadi tak perlu mengeluarkan uang banyak untuk melakukan proses balik nama.


Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat atas nama Anda, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

Saat ini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) atau balik nama kendaraan bekas sudah Rp 0. Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dibebankan biaya yang besar karena ada pajak balik namanya.

Dilansir akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan kenapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama:

Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin
Memudahkan persyaratan administrasi
Bisa bayar pajak online melalui aplikasi Signal
Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang
Mempermudah klaim asuransi kecelakaan
Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
Berkontribusi dalam program pembangunan daerah.

Syarat Balik Nama
Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:

E-KTP pemilik baru;
STNK asli dan fotokopi;
SKKP (notis pajak kendaraan);
BPKB asli dan fotokopi;
Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

Biaya yang Diperlukan untuk Balik Nama
Untuk proses balik nama kendaraan second atau bekas, kini tidak lagi dikenakan bea balik nama. Artinya, kamu tidak perlu khawatir lagi tentang biaya tambahan terkait perubahan nama kendaraan yang dibeli.

Meski BBN sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan untuk proses balik nama. Biaya itu antara lain:

Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB;
Biaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain;
Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.
(rgr/lth)

Posting Komentar untuk "Biaya Balik Nama Kendaraan R2 dan R4 Gratis"