Foto Ilustrasi Mobil Truk
Jakarta Media Duta, - Truk dibeli secara tunai tiba-tiba ditarik debt collector. Rupanya BPKB truk itu digadaikan oknum mantan orang dealer ke leasing dan pembayarannya sudah nunggak 3 bulan.
Truk boks Isuzu Elf NMR dengan nomor polisi S 8072 SD ditarik debt collector di Jakarta dalam perjalanan mengangkut tanaman ke Surabaya. Peristiwa itu mengejutkan pengusaha jasa transportasi sebab truknya dibeli secara tunai.
Andrew menjelaskan truk dibeli di Dealer Dwijaya Isuzu (PT Dwi Jaya Adiwahana) Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto secara tunai pada 25 Maret 2023. Kala itu, pembelian truk dilakukan melalui Bagus Lukita Adhi yang menjabat sebagai Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto.
Enam bulan setelah pembelian, Bagus menyerahkan STNK truk kepada dirinya. Tapi penyerahan STNK itu tak bersama dengan BPKB. Bahkan dua tahun berlalu, BPKB tak kunjung dikirim. Andrew kemudian dikejutkan lagi lantaran posisi Bagus itu sudah diganti Yohanes Kusumo. Lalu Andrem menemui Yohanes untuk menagih BPKB.
"Saya butuh BPKB truk ini untuk mengurus izin transportasi. Saat ketemu Pak Yohanes, katanya Bagus sudah mengundurkan diri. Pihak Isuzu Mojokerto menyatakan siap bertanggungjawab," kata Andrew.
Setelah ditelusuri, BPKB Isuzu Elf NMR itu rupanya digadaikan Bagus ke BFI Finance di Sidoarjo. Bagus meminjam Rp 136.470.500 dengan angsuran Rp 5.933.500 selama 2 tahun sekitar Agustus 2024. Kini Bagus sudah menunggak 3 bulan.
"Total kerugian kami Rp 448 juta karena truk sudah kami tambahi boks yang nilainya sekitar Rp 64 juta. Karena truk ini kami pakai ekspedisi," ungkapnya.
Atas dasar itu, truk boks milik PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi ditarik debt collector. Kalau mau dilepas, dia diminta membayar angsuran selama tiga bulan yang ditunggak Bagus dan juga biaya penarikan Rp 25 juta.
Andrew pun meminta pertanggungjawaban Dwijaya Isuzu. Namun dealer yang menyatakan siap bertanggung jawab itu hanya sanggup membayar angsuran tiga bulan dan biaya penarikan Rp 5 juta.
"Seharusnya kalau mau tanggung jawab, dibayar semua. Keputusan Isuzu kami diminta serahkan truknya ke pihak debt collector, hari ini mereka mau negosiasi dengan BFI. Kami tidak mau karena kalau truk dibawa ke garasi mereka, kami khawatir ada yang hilang," urai Andrew.
Kini truk tersebut diamankan di Polda Metro Jaya. Andrew juga melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana atas dugaan penipuan atau penggelapan.
(dry/din)
General Manager PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi, Andrew, mengatakan bahwa dia mendapat kabar dari sopir bahwa truk ditarik debt collector secara tiba-tba.
Andrew menjelaskan truk dibeli di Dealer Dwijaya Isuzu (PT Dwi Jaya Adiwahana) Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto secara tunai pada 25 Maret 2023. Kala itu, pembelian truk dilakukan melalui Bagus Lukita Adhi yang menjabat sebagai Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto.
Enam bulan setelah pembelian, Bagus menyerahkan STNK truk kepada dirinya. Tapi penyerahan STNK itu tak bersama dengan BPKB. Bahkan dua tahun berlalu, BPKB tak kunjung dikirim. Andrew kemudian dikejutkan lagi lantaran posisi Bagus itu sudah diganti Yohanes Kusumo. Lalu Andrem menemui Yohanes untuk menagih BPKB.
"Saya butuh BPKB truk ini untuk mengurus izin transportasi. Saat ketemu Pak Yohanes, katanya Bagus sudah mengundurkan diri. Pihak Isuzu Mojokerto menyatakan siap bertanggungjawab," kata Andrew.
Setelah ditelusuri, BPKB Isuzu Elf NMR itu rupanya digadaikan Bagus ke BFI Finance di Sidoarjo. Bagus meminjam Rp 136.470.500 dengan angsuran Rp 5.933.500 selama 2 tahun sekitar Agustus 2024. Kini Bagus sudah menunggak 3 bulan.
"Total kerugian kami Rp 448 juta karena truk sudah kami tambahi boks yang nilainya sekitar Rp 64 juta. Karena truk ini kami pakai ekspedisi," ungkapnya.
Atas dasar itu, truk boks milik PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi ditarik debt collector. Kalau mau dilepas, dia diminta membayar angsuran selama tiga bulan yang ditunggak Bagus dan juga biaya penarikan Rp 25 juta.
Andrew pun meminta pertanggungjawaban Dwijaya Isuzu. Namun dealer yang menyatakan siap bertanggung jawab itu hanya sanggup membayar angsuran tiga bulan dan biaya penarikan Rp 5 juta.
"Seharusnya kalau mau tanggung jawab, dibayar semua. Keputusan Isuzu kami diminta serahkan truknya ke pihak debt collector, hari ini mereka mau negosiasi dengan BFI. Kami tidak mau karena kalau truk dibawa ke garasi mereka, kami khawatir ada yang hilang," urai Andrew.
Kini truk tersebut diamankan di Polda Metro Jaya. Andrew juga melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana atas dugaan penipuan atau penggelapan.
(dry/din)
Posting Komentar untuk "Beli Truk Tunai Ditarik Debt Collector, Ternyata BPKB Digadai Oknum Dealer"