ASN, Tak Mau Ikut Gerbong Silakan Mundur atau Saya Mundurkan

Pare- pare Media Duta,- Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dan malas bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, Sulsel.

Hal itu ditegaskan Tasming Hamid saat memimpin kegiatan kerja bakti massal bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kawasan Taman Mattirotasi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat (11/4/2025).

Tasming Hamid menekankan agar seluruh ASN menunjukkan etos kerja dan loyalitas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. 

Menurutnya, tidak ada ruang bagi ASN yang tidak mau bergerak dan bekerja maksimal.

"Jangan sampai ada ASN yang malas hanya karena tidak suka dengan posisi atau jabatannya," ujarnya. 

"Kita ini mau bekerja, mau berbuat untuk masyarakat. Yang tidak mau ikut dalam gerbong ini, silakan. Hanya ada dua pilihan, kalau tidak mau mundur, akan saya mundurkan," tegas Tasming mengatakan.

Pihaknya menjelaskan bahwa sikap tegas ini dilakukan bukan tanpa alasan. Tasming Hamid ingin membangun budaya kerja kolaboratif dan produktif di jajaran Pemkot Parepare.

"Saya dan Pak Wakil Wali Kota (Hermanto) sejak awal sudah sepakat, kita mau bangun kolaborasi. Kalau perlu, kita copot saja ASN yang malas. Tapi tentu kita akan bersikap adil dan profesional," tandasnya.

Tasming juga menambahkan, bagi ASN yang menunjukkan kinerja baik dan disiplin, pemerintah akan memberikan apresiasi.

"Yang rajin pasti akan menjadi perhatian. Kita akan beri penghargaan dan apresiasi sesuai dengan kinerja mereka," katanya menutup.

Pencopotan dan pemecatan ASN diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

ASN dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat, tergantung pada alasan pemberhentiannya.  

Mekanisme pemberhentian:

1. Usulan pemberhentian:

Pemberhentian ASN diawali dengan usulan yang dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) tergantung pada jabatan ASN yang bersangkutan.

2. Penetapan keputusan:

Usulan pemberhentian diajukan kepada Presiden atau PPK untuk ditetapkan.

Keputusan pemberhentian akan menetapkan status ASN dan pemenuhan hak kepegawaian sesuai peraturan.

3. Penyampaian keputusan:

Keputusan pemberhentian disampaikan oleh Presiden atau PPK, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). ( Darullah)

Posting Komentar untuk "ASN, Tak Mau Ikut Gerbong Silakan Mundur atau Saya Mundurkan"