Abdul Hayat Gani Minta Dibayarkan Gaji dan Tunjangannya Rp8 Milyar

Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani saat menunjukan surat dari BKN di Kedai Asia, Jl Pengayoman, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025). 

Makassar Media Duta,- Abdul Hayat Gani mendesak Pemprov Sulsel membayarkan gaji dan tunjangan melekatnya.

Jumlah gaji dan tunjangan Abdul Hayat Gani diperkirakan mencapai Rp8 miliar dalam waktu tiga tahun.

Diketahui, Abdul Hayat Gani adalah mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonaktifkan pada tahun 2022 lalu.

Abdul Hayat telah melalui serangkaian proses hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Ia memenangkan keseluruhan proses tersebut untuk mengembalikan jabatannya tersebut.

Lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri, meminta agar Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel.

Kemudian, pada surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1252/B-KB.01.01/SD/J/2025, tentang Tindaklanjut Penerusan Permohonan Perlindungan Hukum Abdul Hayat, per 15 Januari 2025, dengan sifat segera.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah. 

Surat itu menyatakan, berkenaan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-17/M/D-1/HK.06.02./01/2025, per tanggal 7 Januari 2025.

Dalam surat itu memerintahkan agar memenuhi hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan melekat yang belum dibayarkan dapat memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan lebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Keuangan Republik Indonesia.

Abdul Hayat mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan, PTUN, dan Mahkamah Agung, dirinya masih berstatus sebagai Sekprov Sulsel.

"Saya ini kan kebetulan menang. Seandainya saya kalah, pasti saya kembalikan juga tunjangan-tunjangan saya sebagai staf ahli.

Tetapi karena saya menang, hargai dong, penuhi hak-hak saya juga sebagai kompensasi," katanya saat ditemui di salah satu Cafe di Jl Pengayoman, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, gaji dan tunjangan melekatnya selama tiga tahun tidak pernah dibayarkan, padahal dirinya masih berstatus sebagai Sekprov Sulsel.

"Saya diberhentikan itu bulan 22 November 2022, kalau dihitung sampai sekarang ya hampir tiga tahun. Nilainya itu sekitar Rp8 miliar," ungkapnya.

"Saat ini yang saya tuntut baru mengenai hak-hak saya, belum soal tindakan melawan hukum. Itu selanjutnya," tambah dia.

Adapun kata Hayat Gani, Sekprov Sulsel saat ini Jufri Rahman, sudah menyampaikan jika Pemprov telah memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji dan tunjangan Abdul Hayat sebagai staf ahli.

"Saya kan Sekprov, itu berdasarkan putusan pengadilan. Saya ini bukan staf ahli, meski pun saya sudah pernah membuat surat penyataan siap didemosi dari eselon I B ke eselon II A OPD," jelasnya.

Hayat Gani Dampingi 2 Gubernur

Abdul Hayat Gani menjabat Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan ( Sekprov Sulsel ) sejak tahun 2019. Dia dicopot Desember 2022.

Sebagai sekprov, dia mendampingi dua gubernur berbeda. 

Mendampingi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2019 hingga 2021.

Kemudian mendampingi Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Februari 2021 hingga Desember 2022.

Proses pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai sekprov bergulir selama empat bulan.

Diawali dengan pembentukan tim independen yang di SK-kan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Keputusan Gubernur Sulsel itu bernomor 1056/V/Tahun 2022 tentang pembentukan tim evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembentukan tim independen itu juga berdasarkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat bernomor B-2681/JP.00.01/07/2022 tentang rekomendasi rencana evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

25 Juli 2022, tim melakukan serangkaian persiapan penyusunan instrumen penilaian melalui rapat yang dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta.

Pada rapat tersebut disepakati sesuai pelaksanaan evaluasi akan dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan didasarkan pada dukungan data.

Tahapan evaluasi yakni persiapan, penyusunan indikator penilaian, menjadwalkan pelaksanaan evaluasi, melakukan pengumpulan data, analisis data, dan penyusunan laporan.

Pada 28-29 Juli 2022, pelaksanaan evaluasi di Makassar dengan metode presentasi capaian hasil dan wawancara terhadap gubernur, sekprov, kepala perangkat daerah serta pengumpulan data sekunder.

Tim independen itu mulai bekerja pada Agustus 2022.

Tim independen itu diketuai oleh Prof Murtir Jeddawi dari Unhas.

Empat orang anggota yakni Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan RB, Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kemendagri.

Kemudian Prof Wahyu Haryadi Piarah dari Unhas dan Prof Amir Imbaruddin dari STIA LAN.

Ada beberapa bagian yang menjadi penilaian yakni aspek substantif, aspek hukum, serta aspek sikap dan perilaku atau etika.

Hasil evaluasi tim independen itu menyimpulkan dan merekomendasikan empat hal kepada Gubernur. Hasil rekomendasi itu ditulis tertanggal 24 Agustus 2022.

Pada 12 September 2022, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan surat permohonan pemberhentian Sekprov Abdul Hayat Gani.

Surat permohonan itu bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 September 2022 yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat permohonan itu ditandatangani langsung Andi Sudirman Sulaiman dengan stempel Gubernur Sulsel.

Pada bagian bawah tertulis tembusan: Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN, dan Ketua KASN di Jakarta.

Pada 2 November 2022, Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga mengusulkan surat pemberhentian Sekprov Abdul Hayat Gani.

Surat itu bernomor X.123/46/SJ tertanggal 2 November 2022 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Muhammad Tito Karnavian menandatangani langsung surat tersebut disertai stempel Mendagri yang ditembuskan ke Sekretaris Kabinet.

30 November 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia bernomor 142/TPA TAHUN 2022 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada 14 Desember 2022, melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco, Abdul Hayat Gani, menggelar jumpa pers untuk menggugat Presiden Jokowi, Andi Sudirman, dan tim independen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.(Renaldi Cahyadi)

Posting Komentar untuk "Abdul Hayat Gani Minta Dibayarkan Gaji dan Tunjangannya Rp8 Milyar"