Zarof Ricar Keberatan Disebut Tawar Menawar Jumlah Uang Suap


Jakarta Media Duta,- Eks Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar membantah keterangan saksi, Stephanie, yang menyebut adanya tawar-menawar tarif suap terkait pengaturan putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur.

 Zarof menegaskan bahwa jumlah suap senilai Rp 5 miliar yang disebutkan merupakan angka yang diberikan langsung oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, tanpa adanya proses tawar-menawar.

 "Saya keberatan dengan soal tawar-menawar, dan juga nilai Rp 5 miliar itu juga (dari) Ibu Lisa yang memberikan angka tersebut," kata Zarof, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (10/3/2025). 

Lisa Rahmat pun mendukung pernyataan Zarof Ricar, menegaskan bahwa jumlah suap sebesar Rp 5 miliar berasal dari tawarannya. Usulan BKN: CASN yang Resign Bisa Kembali Bekerja di Perusahaan 

Zarof Ricar Minta Rp 15-10 Miliar "Yang saya benarkan memang dari 5 (miliar) itu dari saya, Yang Mulia," imbuh Lisa. Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar hingga Emas 51 Kg .

Dalam keterangan sebelumnya, saksi Stephanie, yang merupakan pegawai magang Lisa Rahmat, menyebutkan adanya tawar-menawar mengenai jumlah uang suap antara Zarof dan Lisa.

 Stephanie mengeklaim bahwa tarif suap yang diajukan Zarof berkisar antara Rp 10-15 miliar, namun setelah ditawar oleh Lisa, mereka sepakat pada angka Rp 5 miliar.

 "Jadi dari Pak Ricar menawarkan nominalnya seingat saya Rp 15 miliar atau Rp 10 miliar, terus Bu Lisa tawar, kalau tidak salah fiksnya jadi Rp 5 miliar," kata Stephanie. 

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya. 

 Zarof Ricar Suap tersebut diserahkan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, melalui eks Sekretaris MA, Zarof Ricar.(*)

Posting Komentar untuk "Zarof Ricar Keberatan Disebut Tawar Menawar Jumlah Uang Suap"