Jakarta Media Duta,— Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtat meminta Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) belajar kembali soal kewenangan.
“Pak KASAD yang baik, mohon dipelajari baik-baik soal kewenangan. Kewenangan itu bukan berarti anda bisa lakukan semaunya,” kata Zainal Arifin Mochtar dikutip dari unggahannya di Threads, Kamis (13/3/2025).
Dosen Universitas Gadjah Masa (UGM) itu menjelaskan kewenangan tak datang begitu saja. Ada aturannya.
“Kewenangan itu bukan batu dari langit. Ia diatur salam peraturan. Bersumber dari aturan dan melaksanakannya juga pakai aturan,” ujarnya.
Karena berangkat dari aturan, maka ada batasannya. Batasan itu tertuang dalam aturan,
“Makanya, ada batasannya. Ya batasannya yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Batasannya juga ada namanya asas umum,” ucapnya.
Soal Sekretaris Kabinet (Seskab) yang naik pangkat jadi Letkol, menurut Zainal Arifin diakui saja. Bahwa memang melanggar Undang-Undang (UU).
“Pak, biarkan Teddy itu melanggar UU. Jadi biarkan itu adalah perbuatan melanggar UU. Monggo dipelajari kembali Pak,” pungkasnya.
Sebelumnya, KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta tak diintervensi. Setelah kenaikan pangkat Teddy jadi Mayor ke Letkol.
Pernyataan Maruli itu disampaikan dalam siaran pers resmi TNI AD saat mengunjungi Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu.
“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli.
Maruli menilai prestasi yang diukir Teddy di militer dan pemerintahan layak untuk diapresiasi dengan kenaikan pangkat.
Tidak hanya kepada Teddy, Maruli menegaskan kesempatan mendapatkan kenaikan pangkat juga terbuka untuk seluruh prajurit yang mau memberikan kinerja terbaik dan pengorbanan untuk bangsa.(Arya)
Posting Komentar untuk "Zainal Arifin Mochtar Minta KASAD Belajar Lagi Soal Kewenangan"