Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat


Jakarta Media Duta,- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.

 Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.

 “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).

 Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun. 

Kala DPR Klaim RUU TNI Justru Akan Batasi Prajurit Aktif di Jabatan Sipil...

 Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun. KLB Gerindra: Prabowo Kembali Jadi Ketua Umum, Diminta Maju Capres 2029 .

perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun. 

Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun. Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.

 Berikut rinciannya:

 Bintara dan Tamtama Prajurit yang baru berusia 52 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 53 tahun. 

Prajurit yang berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 54 tahun. Prajurit yang belum berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 55 tahun.

 Pati Bintang 1 Prajurit yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun. Prajurit yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun. 

Prajurit yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 60 tahun. 

Pati Bintang 2 Prajurit yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun. 

Prajurit yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun. 

Prajurit yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 61 tahun. 

Pati Bintang 3 Prajurit yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun. 

Prajurit yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun. 

Prajurit yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 62 tahun. 

Ketentuan Pasal 53 dalam RUU TNI tersebut berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini. 

Diketahui dalam Pasal 53 UU yang berlaku saat ini diatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

 Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah tengah memproses pembahasan revisi UU TNI.

 Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

 Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. 

. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. 

Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga ya o omng semakin meningkat. (*)

Posting Komentar untuk "Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat "