TNI Aktif Sudah Duduki Jabatan Sipil Lalu Dibuat Dasar Hukumnya

            Karlina Supelli

Jakarta Media- Duta,-  Filsuf dan Astronom asal Indonesia, Karlina Supelli, mengaku gelisah. Saat membaca naskah akademik Undang-Undang (UU) TNI.

“Saya akan menyampaikan saja kegelisahan seperti nurani yang mendesak-desak ketika membaca naskah akademik itu,” kata Karlina saat Konferensi Pers Gerakan Nurani Bangsa, dikutip YouTube GUSDURian TV, Sabtu (22/3/2025).

Hal tersebut, kata Karlina, tercantum dalam kajian implementasi penerapan sistem baru yang diatur dalam UU TNI. 

“Itu  dinyatakan bahwa penempatan prajurit aktif TNI pada kementerian atau lembaga lain sudah dilakukan atas kebijakan Presiden,” ucapnya.

“Saat ini yang diperlukan adalah menguatkan dasar hukumnya di dalam UU TNI,” tambahnya.

Pemilik nama lengkap Karlina Leksono Supelli itu menjelaskan hal itu disebut post-factum. Hal yang sudah dilakukan namun butuh legitimasi.

“Proses berpikir yang dimunculkan ini post-factum istilahnya. Artinya sudah dilakukan lalu dibutuhkan legitimasi,” jelasnya.

Menurutnya, pembuatan UU itu menunjukkan cara berpikir yang berbahaya.

“Ini kan cara berpikir yang sangat berbahaya,” tambahnya.Karenanya, ia mengatakan perlu untuk memperhatikan hal tersebut.

“Marilah kita bersama-sama memperhatikan betul hal-hal yang mencemaskan ini,” terangnya.

Bagi Karlina, pembatasan wewenang TNI bukan karena kepentingan tertentu. Tapi karena memang TNI hanya untuk alat pertahanan.

“Jadi, bukan bahwa ada kepentingan membatasi peran TNI. Tapi bahwa membatasi itu memang sesuai dengan hakikat dari TNI sebagai alat negara untuk pertahanan,” pungkasnya. (Arya)

Posting Komentar untuk "TNI Aktif Sudah Duduki Jabatan Sipil Lalu Dibuat Dasar Hukumnya"