Menurut Hasanuddin, jumlah kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif bertambah dari sebelumnya 15 menjadi 16 instansi.
"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu, (15/3).
Menurut Hasanuddin,TNI aktif bakal mengisi jabatan sipil di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Selain kedua jabatan sipil dalam penegakan hukum itu, TNI aktif juga dapat mengisi 14 jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga lainnya.
Sebelumnya, TNI aktif sudah mendapat kewenangan untuk mengisi jabatan atau posisi di 10 kementerian dan lembaga.
Dalam pembahasan lebih lanjut terkait Revisi RUU TNI, diusulkan lagi satu lembaga yang boleh diisi TNI aktif yakni, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Merujuk pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 10 jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif yaitu:
1. Kantor Bidang Politik dan Keamanan
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
Sementara lima jabatan sipil yang juga diusulkan dapat diisi TNI aktif oleh Kementerian Pertahanan yakni:
1. BNPB
2. BNPT
3. Keamanan Laut
4. Kejaksaan Agung (Kejagung)
5. Kelautan dan Perikanan
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan, penambahan BNPP sebagai jabatan yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif karena aturan yang ada serta fakta di lapangan.
“Dalam Perpres itu, dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan, (di daerah) perbatasan yang rawan itu memang ada penempatan anggota TNI," kata TB Hasannudin.
TB Hasanuddin juga menekankan soal penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil selain 16 posisi itu harus mengundurkan diri.
“Itu sudah final. Sudah dari 15 jadi 16," tegasnya.
TB Hasanuddin mengatakan sudah cukup banyak daftar inventaris masalah (DIM) yang dibahas. "Fokus saya pada pertama itu perwira atau misalnya anggota TNI aktif di mana saja yang boleh dan di mana yang harus mengundurkan diri. Itu lebih urgent," katanya. (*)
Posting Komentar untuk "TNI Aktif Bisa Duduki Jabatan di 16 Instansi"