Jakarta Media Duta,- Tahun 2025 ini, Taspen memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya untuk pensiunan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025.
Yang menarik dari kebijakan ini adalah adanya sebagian pensiunan PNS yang berhak menerima THR sebanyak dua kali.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang berhak menerima THR dua kali adalah pensiunan PNS yang memiliki status "pensiunan rangkap".
Maksudnya, mereka yang menerima dua jenis pensiun, yaitu pensiun pribadi dan pensiun sebagai janda atau duda.
Apabila seorang pensiunan PNS juga menerima pensiun janda atau duda, maka ia dianggap sebagai pensiunan rangkap.
Untuk kategori ini, THR yang diberikan sebanyak dua kali, masing-masing untuk pensiun pribadi dan pensiun janda/duda.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Taspen melalui pesan di akun Instagram resminya pada tanggal 13 Maret 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, tahun 2025 menjadi tahun yang istimewa bagi mereka yang memenuhi syarat.
Pencairan THR di tahun 2025 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan PNS.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kesejahteraan para pensiunan, apalagi bagi mereka yang memiliki status pensiunan rangkap.
pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025***
Posting Komentar untuk "THR Pensiunan PNS Ada yang Dapat 2X Mulai 17 Maret 2025"