Jakarta Media Duta,- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada tahun 2025. Pencairan THR Pensiunan ini dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, dan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran, yang berarti antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama menjelang hari raya.
THR pensiunan terdiri dari beberapa komponen penting, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan, dengan golongan 4 sebagai golongan tertinggi.
Melalui THR ini, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertahun-tahun.
Pencairan THR diharapkan dapat membantu pensiunan memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama saat menjelang Lebaran.
Siapkan Anggaran Rp 50 Triiun
Untuk tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan. Selain THR, pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2025.(*)
Posting Komentar untuk "THR Pensiun Akan Dibayar 10 Hari Sebelum Lebaran"