Jakarta Media Duta,- Eks MenteriPerdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tak dibebankan untuk membayar kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan wewenang impor gula.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp565,3 miliar dari sembilan tersangka kasus impor gula. Dalam daftar sembilan tersangka tersebut tidak ada nama Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kerugian yang terjadi saat itu bukan di masa Tom menjabat.
Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Abdul Qohar menyebut soal keharusan membayar kerugian negara di kasus impor gula ini dibebankan kepada tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari Kompas.com.
"Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," ujarnya.
Namun, lanjut Qohar, hal itu tak berarti Tom tidak menerima aliran dana korupsi.
Ia pun mengatakan aliran yang itu akan terungkap dalam proses persidangan."Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan," tuturnya.
Sementara itu Abdul Qohar menjelaskan penyitaan uang dari para tersangka itu dilakukan tim penyidik dari direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus).
Qohar menjelaskan, uang yang disita ini merupakan pengembalian dari para tersangka.Uang sitaan dari sembilan tersangka dititipkan di RPL di mana dua dari 11 tersangka sudah tahap pelimpahan," tegasnya.
Uang yang paling banyak disita Kejagung berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp150 miliar.
Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.
Selanjutnya, uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.
(Garudea Prabawati/Reynas Abdila) (Shela Octavia)
Posting Komentar untuk "Tak Ada Nama Tom Lembong di Daftar Sitaan Rp565 Miliar"