STNK Motor/Mobil Yang Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita


Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025: 

Jakarta Media Duta,- STNK Motor/Mobil Yang Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita.  Peraturan tersebut Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan.

 Kini, sepeda motor dan mobil yang STNK-nya mati selama dua tahun berpotensi disita, sementara data identitas kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem registrasi.

Sanksi Tegas bagi STNK yang Mati 2 Tahun

Aturan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun setelah masa berlakunya habis. Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan Polri, STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor. 

Dokumen ini mencantumkan identitas pemilik, spesifikasi kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun dengan pengesahan tahunan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis akan dihapus dari daftar.(*)

Posting Komentar untuk "STNK Motor/Mobil Yang Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita"