Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Tambahan Bagi PNS Selain Gaji Pokok pada 1 Maret 2025

Tunjangan tambahan ini sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani bagi PNS pada 1 Maret 2025 (Kemenkeu.go.id) 

Jakarta Media Duta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi menetapkan tunjangan tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 2025.

Sebagai pegawai pemerintah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok melainkan juga berbagai tunjangan tambahan.

Tunjangan tambahan ini diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan PNS sebagai pegawai pemerintah.

Untuk ketentuan pemberian tunjangan tambahan ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Nominalnya sendiri berbeda-beda yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan lokasi kerja masing-masing provinsi.

Selain itu juga ditentukan melalui golongan masing-masing, salah satunya bisa mendapatkan nominal hingga Rp770 ribu per bulan.

Berikut adalah rincian tunjangan tambahan yang diterima oleh PNS pada 1 Maret 2025.

1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan

5. Tunjangan Makan: 

diberikan berdasarkan hitungan perhari, yang berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan

- PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari- PNS Golongan III: Rp35.000/hari- PNS Golongan IV: Rp41.000/hari

6. Tunjangan Lembur

- PNS Golongan I: Rp18.000/jam

- PNS Golongan II: Rp24.000/jam- PNS Golongan III: Rp30.000/jam

7. Tunjangan Makan dan Lembur; Diberikan kepada PNS yang tercatat melakukan kerja lembur di atas 2 jam secara berturut-turut, segini nominalnya.

- PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari

- PNS Golongan III: Rp35.000/hari

- PNS Golongan IV: Rp41.000/hari

Melihat rincian di atas, tunjangan tambahan yang diterima per bulan PNS berbeda-beda.

Untuk golongan I dan II mendapatkan Rp770 ribu, sedangkan golongan III mendapatkan Rp814 ribu dan golongan IV sebesar Rp902 ribu.

Demikianlah informasi mengenai Sri Mulyani yang resmi menetapkan tunjangan tambahan bagi PNS selain gaji pokok pada 1 Maret 2025, khusus untuk golongan ini menerima Rp770 ribu per bulan.***

Posting Komentar untuk " Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Tambahan Bagi PNS Selain Gaji Pokok pada 1 Maret 2025"