Makassar Media Duta,- Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
Tiga orang terdakwa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, masing - masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kejati Sulsel, Rabu (26/02/2024) mengungkapkan sidang pertama ketiga terdakwa kasus Skincare, digelar Selasa (25/2/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim (40) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar, sementara terdakwa Mira Hayati (29) ditunda karena absen alasan kesehatan, masih dalam perawatan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.
“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” kata Soetarmi.
Soetarmi menyebutkan pada hari ini, Rabu (26/2/2025) dilaksanakan sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH di PN Makassar.
Pada sidang perdana terdakwa Agus Salim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat terdakwa pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, hakim kemudian menutup sidang dan selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi sidang yang digelar, Selasa(4 Maret 2025.
Menurut Soemarmi untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Sementara, terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.(Saripuddin)
Posting Komentar untuk "Sidangkan Perkara Skincare Ilegal Mulai Disidang Tanpa Kehadiran Mira Hsyati"