Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar yang dipimpin Dra. Raodhawiah, SH yang didampingi hakim Dra. Hartini Ahada, MH, dan Panitra Pengganti Haryati, SH, MH, Jumat (08/3).
Sidang pemeriksaan setempat ( PS) yang disaksikan oleh aparat/ pemerintah setempat Lurah Timungan Lompoa Zuchriani, Prinsipal Penggugat hadir Soefian bersama Kuasa Hukumnya Ibrahim Bando, SH.
Foto ini ketika Majelis melakukan pemeriksaan Setempat yang mencocokkan surat gugatan, termasuk batas-batas obyek sengketa apakah sama dalam gugatan, semua benar sesuai dalam gugatan.
Kemudian, hadir pula Irfan, SH selaku Kuasa dari Tergugat I Muhyina Muin, Kuasa Hukum PPAT Taufiq Arifin, dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Hikmah diwakili oleh Kartini.
Adapun dalam sidang terguncang , penggugat sempat memperlihatkan bukti Novum yang didapat saat Penggugat ke rumah mencari Adly anaknya di rumah, Surat Pernyataan Hikmah sebagai pembeli dan Muhyina sebagai penjual. Bukti tersebut juga sudah di perlihatkan ke penyidik polda Sulawesi Selatan.
Surat pernyataan tersebut sebagai bukti bahwa obyek sengketa sebelum dilakukan akad hibah, ternyata sudah diperjual belikan di tahun 2023 secara diam-diam tanpa diketahui oleh Sidang PS dilakukan sesuai SEMA RI No.07 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat agar mengecek kebenaran objek sengketa. Majelis Hakim PA Makassar yang dipimpin Ketua Sidang Dra.Raodhawiah,SH, Hakim Majelis Dra.Hartini Ahada,MH, dan Panitra Pengganti Haryati,SH,MH sidan PS juga disaksikan oleh aparat pemerintah setempat Lurah Timungan Lompoa Zuchriani, Prinsipal Penggugat hadir Soefian bersama Kuasa Hukumnya Ibrahim Bando,SH
Kemudian, hadir pula Irfan,SH selaku Kuasa dari Tergugat I Muhyina Muin, Kuasa Hukum PPAT Taufiq Arifin, dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Hikmah diwakili oleh Kartini.
adapun dalam sidang, penggugat sempat memperlihatkan bukti Novum yang didapat saat Penggugat ke rumah mencari Adly anaknya di rumah, Surat Pernyataan Hikmah sebagai pembeli dan Muhyina sebagai penjual. Bukti tersebut juga sudah di perlihatkan ke penyidik polda. Surat pernyataan tersebut
Terbukti obyek sengketa sebelum dilakukan akad hibah ternyata sudah diperjual belikan di tahun 2023 secara diam-diam tanpa diketahui oleh saya, Muhyina sudah menerima uang dari Hikmah sebanyak Rp.2,6 Milyar beber Soefian di hadapan majelis sidang.
Meski begitu, tampaknya bahwa majelis menolak bukti novum tersebut untuk dijadikan sebagai bukti tambahan. alasannya, karena sidang bukti sudah dilalui sebelumnya.
"Nanti di kesimpulan saja ditanggapi," pintah Ketua Sidang.
Hal senada juga dilontarkan Kartini,SH selaku Kuasa Hukum Hikmah. Ia menyatakan tidak ada lagi kesempatan untuk ajukan bukti.
Seluruh rangkaian sidang telah cukup untuk selanjutnya Agenda sidang kesimpulan pada Rabu (19/03/2025) ucap Ketua Sidang ibu Hj. Dra.Raodhawiah,SH(**), Muhyina sudah menerima uang dari Hikmah sebanyak Rp.2,6 Milyar beber Soefian di hadapan majelis sidang PS.
Meski begitu, tampaknya bahwa majelis menolak bukti novum tersebut untuk dijadikan sebagai bukti tambahan. Alasannya, pengajuan bukti sudah habis, disini sidang PS pinta ketua Majelis.
"Nanti di kesimpulan saja ditanggapi," pintah Ketua Sidang. Hal senada juga dilontarkan Kartini, SH selaku Kuasa Hukum Hikmah. Ia menyatakan tidak ada lagi kesempatan untuk ajukan bukti.
Seluruh rangkaian sidang telah cukup untuk selanjutnya Agenda sidang kesimpulan pada Rabu (19/03/2025) ucap Ketua Sidang ibu Hj. Dra. Raodhawiah, SH(**)
Posting Komentar untuk "Sidang Pemeriksaan Setempat Obyek Sengketa Berlangsung Lancar"