Gambar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar terlihat Penggugat IR. Soefian Abdullah sedang menyerahkan bukti penjualan tergugat yang dilakukan ketika sedang berproses pidana di Polrestabes Makassar.
Makassar Media Duta,- Majelis hakim Pengadilan Agama Kelas I Makassar melakukan PSidang pemeriksaan lapangan (PS) di Jalan Sunu Kelurahan Limongan Lompor Kecamatan Bontoala Kota Makassar.
Yang dihadiri oleh Penggugat serta pengacaranya Ibrahim Bando, SH sedangkan tergugat DR. Muhyna Muin, SP. MM yang diwakili pengacaranya. Hadiri pula tergugat Notaris . Pemeriksaan obyek sengketa turut disaksikan Ibu Lurah Limongan Lompoa.
Dalam pemeriksaan obyek sengketa majelis mencocokkan batas-batas obyek sengketa, dalam surat gugatan. Semua dinyatakan benar sama dengan surat gugatan.
Gambar Majelis Hakim Pengadilan Agama beserta rombongan, yang dihadiri penggugat, serta seluruh tergugat.Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar menganggap, proses sidang pemeriksaan obyek sengketa dinyatakan sudah lengkap dan selesai.
Penggugat juga mencoba mengajukan bukti tambahan, terkait obyek sengketa, bahwa benar telah menjual obyek sengketa, yang sedang dalam proses hukum pidana
Namun majelis mengatakan tidak Terima lagi bukti tambahan, yang ada hanya kesimpulan yang bisa diajukan pada tanggal 19 Maret 2025 mendatang.(*)
Posting Komentar untuk "Sidang Pemeriksaan Lapangan Obyek Sengketa Berlangsung Lancar"