Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menyatakan, pihaknya siap untuk membahas hal itu bila dianggap perlu dan mendesak.
“Tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU kepolisian kita siap saja di komisi III untuk membahas itu,” ujar Rudianto Lallo dalam keterangannya dikutip pada Kamis (20/3/2025).
Menurut Legislator Nasdem asal Sulawesi Selatan ini, Komisi III sedang fokus untuk menggodok RUU mengenai Perubahan UU Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang rencananya ditargetkan rampung dan disahkan menjadi UU pada Oktober 2025.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR belum menerima Surat Presiden tentang rancangan undang-undang, atau revisi Undang-Undang Polri maupun Kejaksaan.
“Saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima supres tentang rancangan undang-undang, atau revisi rancangan undang-undang polri,” tegas Dasco.
Diketahui, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (20/3/2025) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam UU yang baru disahkan ini, kewenangan TNI diperluas. Namun DPR menekankan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil.
Adapun 14 kementrian dan lembaga itu, yaitu sembilan kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana yang diatur dalam UU TNI tahun 2004, dengan ditambah lima K/L yang sudah eksis di UU dan perpres sebelum tahun 2022 yang menjadi substansi dalam perubahan UU TNI 2025 saat ini.
Daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.
Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:
- Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
- Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Intelijen Negara,
- Siber dan/atau Sandi Negara,
- Lembaga Ketahanan Nasional,
- Search and Rescue (SAR) Nasional,
- Narkotika Nasional, dan
- Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:
- Pengelola Perbatasan,
- Penanggulangan Bencana,
- Penanggulangan Terorisme,
- Keamanan Laut, dan
- Kejaksaan Republik Indonesia.(Pram)
Posting Komentar untuk "Setelah UU TNI, Menyusul Revisi Undang-Undang Polri dan Kejaksaan"