Rektor UI Tunda Kenaikan Pangkat Promotor dan Kopromotor Disertasi Bahlil Lahadalia


Jakarta Media Duta,
 - Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah memutuskan menunda kenaikan pangkat kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia.

 Keputusan itu berdasarkan sidang empat organ UI, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik atas dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG pada 4 Maret 2025.

"Penundaan kenaikan tingkat untuk jangka waktu tertentu," kata Heri dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI Salemba pada Jumat, 7 Maret 2025.  

Heri mengatakan sanksi tersebut berupa pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan. Keputusan ini, kata dia, sudah memperhatikan keadilan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik.

Heri juga menjatuhkan hukuman kepada Direktur SKSG dan Kepala Program Studi. "Sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan pembinaan sistem pendidikan, khususnya di SKSG UI," kata dia.  (*)

Posting Komentar untuk "Rektor UI Tunda Kenaikan Pangkat Promotor dan Kopromotor Disertasi Bahlil Lahadalia"