Jakarta Media Duta,- Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer.
Bahkan, bagi instansi yang melanggar ketentuan ini, akan diberikan sanksi jika merekrut tenaga honorer atau non ASN.
Dalam rekrutmen tahun 2024, tenaga honorer yang memenuhi syarat masih dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, ke depannya, seluruh instansi pemerintahan dilarang merekrut pegawai non-ASN.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20.
Aturan tersebut secara tegas melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk kepala daerah, menteri, atau kepala lembaga, untuk merekrut pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Jika aturan ini dilanggar, sanksi akan diberlakukan.
Pemerintah berkomitmen menerapkan sistem meritokrasi, di mana perekrutan aparatur negara ke depan akan didasarkan sepenuhnya pada kompetensi pendaftar.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan memastikan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Warganet pun menanggapi kebijakan Presiden Prabowo itu dengan beragam komentarnya masing-masing.
"Setuju rata-rata honorer ordal semua, semua instansi pemerintahan itu hasil titipan," PT Ayo Media Network.
Sebenarnya kalau lu hidup di kampung, ga mau merantau maka nge honnor itu adalah sebuah pilihan. Karna di kampung mana ada perusahaan.. palingan di suruh jadi petani," tutur @why-fu59791.***
Posting Komentar untuk "Presiden Prabowo Minta Tidak Rekrut Tenaga Honorer Lagi!"