Posko Pengaduan THR, Dibuka di Sinjai Hingga 27 Maret 2025

Sinjai  Media Duta – Pemerintah Kabupaten Sinjai, melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja mulai membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

“Hari ini (Selasa,18/3/2025), posko layanan pengaduan THR kami buka sampai tanggal 27 Maret 2025,” kata Kadiskopnaker H. Muh. Ramlan Hamid.

Pada posko tersebut, Diskopnaker menyiagakan satu petugas setiap hari sesuai jam kerja.

“Tetapi meskipun layanan pengaduan itu dibuka saat jam kerja dan sampai tanggal 27 Maret, jika ada pekerja yang ingin melaporkan di atas jam kerja atau setelah Idul Fitri, petugas Diskopnaker Sinjai juga siap menerima untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Pengaduan bisa melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ atau melalui pesan melalui WhatsApp di 081242283649 dan 082194405552.

Sedangkan untuk offline, pekerja bisa datang langsung ke posko yang kami siapkan di Kantor Diskopnaker, Jl. Jenderal Sudirman No. 19, Sinjai Utara

“Untuk pengaduan pekerja/buruh, biasanya masuk di atas H-7 Idul Fitri atau sesuai batas maksimal pembayaran THR. Jadi untuk saat ini, pengaduan THR masih nihil,” katanya.

Pembukaan posko layanan pengaduan THR dibuka sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut salah satunya disebutkan THR karyawan maksimal dibayarkan secara penuh H-7 Idul Fitri atau tidak dicicil.

Karena itu, pekerja yang tidak mendapatkan THR hingga batas maksimal H-7 Idul Fitri atau menerima THR tapi tidak 100 persen, bisa langsung ke posko THR.

“Silakan pekerja sampaikan pengaduan ke posko layanan, agar kami bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)

Posting Komentar untuk "Posko Pengaduan THR, Dibuka di Sinjai Hingga 27 Maret 2025"