Banten Media Duta,- Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membantah telah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar dan sanggup membayarnya terkait kasus pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda tersebut kepada pelaku pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.
Belum Menerima Pemberitahuan Resmi Kuasa hukum Arsin, Yunihar Arsyad, menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait denda yang disebutkan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Sabtu (1/3/2025).(*)
Posting Komentar untuk "Pihak Kades Kohod Sebut Menteri KKP Ngaco soal Denda Rp 48 Milyaran"