Takalar Media Duta, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar resmi menerapkan sistem sewa kendaraan dinas sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran.
Langkah ini mengurangi beban biaya pemeliharaan, pajak, dan biaya lain yang sebelumnya ditanggung untuk operasional kendaraan dinas.l
Kendaraan tersebut telah diserahkan kepada pejabat terkait setelah proses pengadaan selesai.
“Kendaraan dinas telah diserahkan setelah semua proses pengadaan rampung. Pengadaan ini dilaksanakan sesuai regulasi, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Takalar serta review oleh Inspektorat Takalar,” jelas Rusdi pada Sabtu (29/3).
Sistem sewa ini dilakukan melalui metode e-purchasing, mengacu pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik.o
“Skema sewa berlaku selama sembilan bulan, dengan waktu penyiapan kendaraan hanya tujuh hari kalender. Seluruh kebijakan ini dijalankan sesuai arahan Bupati Takalar yang selalu mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi,” tambah Rusdi.
Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, Pemkab Takalar juga melelang 33 unit kendaraan dinas lama yang sebagian besar telah berusia lebih dari 10 tahun.
Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Pemkab Takalar optimis bahwa sistem sewa kendaraan ini akan memberikan efisiensi anggaran yang signifikan sekaligus menyediakan kendaraan dinas yang lebih layak bagi para pejabat tanpa membebani anggaran operasional jangka panjang.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat memberikan contoh pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.(**)
Posting Komentar untuk "Pemkab Takalar Demi Hemat Anggaran Terapkan Sistem Sewa Kendaraan"