Pemerintah Kalah Sengketa Proyek Satelit Kemenhan Dengan Navajo Internasional AG


Jakarta Media Duta,-  Pemerintah Indonesia kalah dalam sengketa proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Navayo International AG. Indonesia wajib membayar ganti rugi kepada Navayo sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS).

Arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura memutuskan Pemerintah Indonesia berkewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo International AG. Nilai ganti rugi sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS).

ICC juga memutuskan Pemerintah Indonesia harus membayar bunga keterlambatan jika pembayaran sebesar 24,1 juta Dollar Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan. Nilai bunga keterlambatan sebesar 2.568 Dollar AS per hari sampai putusan arbitrase ICC dibayarkan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016.

Oleh Arbitrase Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Kamis, 20/3/2025.

Yusril menambahkan, masalah satelt Kemenhan ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian. Kondisi ini membuat Navayo International AG mengajukan permohonan penyitaan aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Prancis.

Yusril mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan untuk menyikapi putusan pengadilan Arbitrase Singapura yang menyatakan pemerintah kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.

Hasil pertemuan dengan seluruh kementerian terkait akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

Meski sudah ada putusan pengadilan arbitrasi Singapura, Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia berupaya untuk menghambat penyitaan aset pemerintah di Prancis.

Pemerintah menegaskan, penyitaan aset melanggar Konvensi Wina terkait perlindungan aset diplomatik yang tidak bisa disita.

“Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Perancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” sambungnya.

Yusril mengungkapkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan progres pekerjaan Navayo baru sekitar Rp1,9 miliar. Pemerintah menganggap Navayo wanprestasi.

Proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015 diduga merugikan negara hingga Rp800 miliar. Di luar angka tersebut, negara juga masih berpotensi ditagih sejumlah perusahaan transnasional akibat kontrak yang dibuat Kemenhan.

Mahfud MD saat itu mengungkapkan salah satu kejanggalan dalam persoalan ini adalah Kemenhan membuat kontrak dengan Avanti Communication Limited. Padahal negara belum menganggarkan kontrak itu. (*)



Posting Komentar untuk "Pemerintah Kalah Sengketa Proyek Satelit Kemenhan Dengan Navajo Internasional AG"