Pejabat Disdik Pungut Dana BOS dari Kepsek Simpanan Rp 319 Juta Disita

Sumut Media Duta,- Dua pejabat dinas pendidikan atau pejabat disdik melakukan pungli dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah. Mereka adalah dua pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Kabupaten Batubara.

Yakni, SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara, serta inisial MK (48).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya pada Kamis, (14/3/2025). 

"Mereka ditangkap pada saat berada di SMK Negeri 1 Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025), melansir dari Kompas.

Kata Adre, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pungutan liar atau punglu uang yang dilakukan keduanya dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara.

 Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan. Setelah penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pungutan tersebut.

"Kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara," ujar Adre.

"Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," tambah Adre.

Kata Adre, dari OTT yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp 319.000.000,-

Dari OTT ini, polisi juga menemukan dua alat bukti dan selanjutnya menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Kedua pelaku telah dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.

Disinggung apakah saat dilakukan OTT kedua tersangka sedang melakukan pungutan, Adre mengatakan masih akan menanyakan informasi tersebut ke tim Intelijen Kejati Sumut.

"Masih belum terinfo ke kita," ungkap Adre.

Kata Adre, kini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk penyelidikan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu sebelumnya, seorang kepala sekolah atau Kepsek SMP dan bendahara rugikan negara Rp 1 miliar lebih. Itu karena mereka korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP 9 Ambon Tahun 2020-2023.

Kepala SMP Negeri 9 Ambon berinisial LP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.

Selain LP, penyidik menetapkan bendahara SMP Negeri 9 Ambon berinisial ML dan mantan bendahara sekolah berinisial YP sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari Ambon, Kamis (27/2/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan perempuan Ambon untuk menjalani penahanan.

Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan perempuan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adriansyah mengatakan, LP, ML, dan YP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan anggaran dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2023.

"Dana BOS di sekolah tersebut hanya dikelola ketiga tersangka tanpa melibatkan pihak lain," katanya, melansir dari Kompas.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa pengelolaan dana BOS selama 4 tahun di sekolah tersebut menyimpang.

"Banyak kegiatan dan belanja yang fiktif, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah. Pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di sekolah," ujarnya.

Pada tahun 2020, SMP Negeri 9 Ambon mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar. Selanjutnya, pada 2021, anggarannya naik menjadi Rp 1,5 miliar. Pada tahun 2022, anggaran dana BOS SMP Negeri 9 Ambon sebesar Rp 1,4 miliar dan tahun 2023 Rp 1,5 miliar.

"Setelah diperiksa dan berdasarkan sejumlah bukti surat dan dokumen lainnya, ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain," katanya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan lebih dari Rp 1,8 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tersangka LP yang menjabat sebagai kepala sekolah itu sudah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan selalu mangkir.

"Jadi kita lakukan penegakan hukum dengan melakukan upaya paksa membawa LP ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk menuntaskan proses penyidikan kasus ini," ucapnya.

Dia menyampaikan, saat dilakukan upaya pemanggilan paksa, status LP masih sebagai saksi.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat dilakukan jemput paksa, LP masih berstatus saksi. Kemudian kita periksa setelah itu kita tetapkan LP sebagai tersangka, kemudian diikuti dengan saudara ML dan YP," kata dia.(*)

Posting Komentar untuk "Pejabat Disdik Pungut Dana BOS dari Kepsek Simpanan Rp 319 Juta Disita"