Politikus PDI-P itu menegaskan, dalam RUU TNI sudah diatur secara tegas kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.
TB Hasanuddin Minta Kepada Panglima TNI Agar Segera Keluarkan Surat Perintah sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar , Jumat (21/3/2025).
TB Hasanuddin memperkirakan akan ada ribuan prajurit aktif yang terdampak ketentuan baru dalam RUU TNI saat ini.
Sebab, ada banyak prajurit yang tercatat menjabat di berbagai instansi sipil, bahkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga, dan lain sebagainya,” kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin pun berharap agar transisi kebijakan saat ini benar-benar dijalankan dengan memperhatikan stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pengesahan RUU TNI menjadi UU oleh DPR RI berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat. Letkol Teddy Sah Jabat Seskab dan Naik Pangkat Tanpa Harus Mundur dari Militer.
Adapun RUU TNI ini mencakup perubahan empat pasal:
1. Pasal 3 mengenai kedudukan TNI,
2. Pasal 7 soal tugas pokok TNI, 3. Pasal 53 soal usia pensiun prajurit,
4. Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Untuk jumlah kementerian/ lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif dalam RUU TNI bertambah menjadi 15 instansi, dari sebelumnya hanya 10.
Lima tambahan instansi tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.(*)
Posting Komentar untuk "Panglima Diminta Tarik Prajurit Yang Bertugas di Instansi Sipil di Luar UU TNI"