Oknum Polisi Dipecat Gegara Kasus Penipuan

Foto: Upacara pemecatan terhadap salah satu oknum polisi di Polres Maros. (dok. Istimewa)

Maros Media Duta, - Oknum anggota Polres Maros, Brigadir Asdariyanto dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena bolos kerja atau desersi selama 30 hari. Oknum polisi itu juga terlibat pidana kasus dugaan penipuan.

Keputusan tersebut dilakukan dalam upacara PTDH yang dilakukan di Mapolres Maros pada Selasa (4/3). Upacara pemecatan ditandai dengan mencoret bingkai foto oknum polisi itu yang dilakukan oleh Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya.

"Desersi tidak masuk lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa alasan. Adapun kasus lainnya sebagai petunjuk yang menguatkan anggota ini dipecat ada kasus kode etiknya berapa kali lakukan disiplin sama ada kasus pidananya berupa penipuan," ujar Douglas kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Douglas mengungkapkan, oknum anggotanya itu sempat bertugas di Polres Polman, Sulawesi Barat. Saat dimutasi ke Polres Maros, Asdariyanto diduga melakukan pidana penipuan.

"Dulu anggota dari Polres Polman lalu ada kode etiknya belum selesai di sana ada mutasinya ke Maros. Belum diputihkan kode etiknya di sana, ada masalah lagi di Maros," ungkap Douglas.

Polres Maros telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan pembinaan terhadap Brigadir Asdariyanto. Namun oknum polisi itu tidak menunjukkan iktikad baik untuk berubah.

"Namun pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah tidak bisa diberikan kebijakan karena dianggap telah mengkhianati sumpah janji sebagai anggota Polri," sebutnya.

Di satu sisi, Douglas menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh anggota Polres Maros yang telah bekerja dengan baik dan menjauhi pelanggaran. Dia berharap personelnya meningkatkan pelayanan.

"Terima kasih kepada seluruh personel telah bekerja dengan baik, jadikan upacara PTDH ini sebagai pembelajaran untuk bekerja lebih baik dan meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran," pungkasnya. (sar/asm

Posting Komentar untuk "Oknum Polisi Dipecat Gegara Kasus Penipuan"