Tim advokat dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Kapolda Sulsel.
Makassar Media Duta,- Tim advokat dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keberatan hukum kepada Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis, (27/3/2025).
Hal tersebut diungkapkan oleh Farid Mamma, S.H., M.H., & Partners di kantornya di Makassar pada Jumat, (28/3/2025).
Dijelaskan, permohonan ini diajukan atas nama klien mereka, Nursanti seorang pengusaha asal Makassar, yang saat ini berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Farid Mamma, S.H., M.H. dan Alfiansyah Farid, S.H., mengatakan, bahwa Nursanti dilaporkan ke Polda Sulsel melalui laporan polisi bernomor LP/B/21/I/2025/SPKT/POLDA SULSEL pada 9 Januari 2025.
Disebutkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Kasus
Kuasa hukum menyatakan bahwa persoalan ini bermula dari hubungan erat antara klien mereka dengan seorang pria bernama Ramlan Badawi.
Menurut kronologi yang disampaikan, Nursanti mendapatkan dukungan finansial untuk kampanye dari Ramlan Badawi saat mencalonkan diri sebagai Bupati tanpa perjanjian tertulis.
Namun, setelah Nursanti gagal menjadi Bupati, Ramlan Badawi kemudian menuntut pengembalian dana tersebut dan dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Atas dasar itu, kuasa hukum Nursanti menilai laporan polisi yang menjerat klien mereka sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Oleh karena itu, mereka meminta Kapolda Sulsel untuk memberikan perlindungan hukum dan keberatan hukum atas tindakan penyidik yang menangani perkara kliennya.
Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Nursanti, terutama terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pelapor Ramlan Badawi melalui sopir pribadinya, Sofyan.
“Klien kami awalnya didukung oleh Lk. Ramlan Badawi dalam kampanye politiknya sebagai calon Bupati. Tidak ada perjanjian tertulis atau lisan mengenai pengembalian dana.
Namun, belakangan Ramlan Badawi meminta kembali dana tersebut dan melaporkan klien kami atas dugaan penipuan,” ujar Farid Mamma.
Menurutnya, penyidik terlalu cepat menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan tanpa bukti yang cukup.
“Unsur-unsur delik penipuan belum terpenuhi, tetapi klien kami langsung ditahan. Ini yang kami nilai sebagai tindakan prematur,” tambahnya.(*)
Posting Komentar untuk "Nursanti Lewat Kuasanya Farid Mamma Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sulsel"