Makassar Media Duta,- Sidang dakwaan terhadap terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mustadir Dg Sila (42), berubah momen haru saat istrinya, Fenny Frans dan anak bungsunya, datang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (26/2/2025) siang.
Putri yang tak tahu apa-apa soal kasus yang menimpa ayahnya itu, hanya bisa terus tersenyum dan memeluk Dg Sila. Putri seakan melepas rindu setelah lama tak bertemu dengan sang ayah tercinta.
Bahkan saat Fenny Frans hendak menggendongnya, Putri terlihat enggan berpindah dari pelukan ayahnya. Putri terus mendekap Dg Sila, berharap ayahnya pulang ke rumah, bukan ke rumah tahanan (rutan).
“Sama mamak, Nak,” ucap Dg Sila sambil menatap Putri sambil berjalan menuju ruang titipan tahanan PN Makassar sebelum dibawa ke Rutan Makassar.
Fenny pun harus berusaha mengambil Putri dari pelukan suaminya. Namun, lagi-lagi Putri menolak. Ia terus memeluk sang ayah sambil sesekali menatapnya. Namun, dekapan hangat itu harus berakhir ketika jaksa meminta Dg Sila segera menuju mobil tahanan.
Melihat momen perpisahan itu, beberapa kerabat Fenny Frans dan Dg Sila tampak menyeka air mata. Mereka menangis, merasa iba melihat Putri yang kembali harus berpisah dengan ayahnya.
Dalam sidang perdana tersebut, Dg Sila didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel menyatakan bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ucap jaksa dalam persidangan.(Jay)
Posting Komentar untuk "Momen Haru di PN Putri Bungsu Terdakwa Skincare Bermerkuri Enggan Lepas Pelukan Ayahnya"