MenPAN RB Rini Widyantini Resmi Batalkan Pengangkatan PPPK


MenPAN RB, Rini Widyantini resmi membatalkan pengangkatan PPPK penuh waktu untuk 5 kategori tenaga honorer ini. (menpan.go.id). 

Jakarta Media Duta,-  MenPAN RB, Rini Widyantini resmi membatalkan pengangkatan PPPK penuh waktu untuk 5 kategori tenaga honorer ini.

Pengangkatan PPPK telah menjadi salah satu amanat yang resmi tercantum di dalam UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer.

Rini Widyantini selaku MenPAN RB mengungkap bahwa penataan tenaga honorer sebagai salah satu amanat UU ASN 2023 segera diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.

Diketahui sebelumnya, seleksi PPPK untuk tenaga honorer telah resmi dibuka oleh pemerintah yang terbagi ke dalam dua tahap.

Tenaga honorer yang menempati peringkat terbaik pada seleksi dan memenuhi lowongan kebutuhan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu oleh MenPAN RB.

Sementara itu, tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak memenuhi lowongan kebutuhan akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Kendati demikian, Rini Widyantini selaku MenPAN RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang dialihkan sebagai paruh waktu mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang dialihkan sebagai paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memiliki evaluasi kinerja yang baik sesuai hasil penilaian.

Namun, pengangkatan PPPK penuh waktu juga akan dibatalkan oleh MenPAN RB untuk beberapa kategori tenaga honorer.

Sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut 5 kategori tenaga honorer yang resmi batal diangkat menjadi PPPK penuh waktu:

1. Kategori tenaga honorer yang tidak berkinerja

2. Kategori tenaga honorer yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

3. Kategori tenaga honorer yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun

4. Kategori tenaga honorer yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan

5. Kategori tenaga honorer yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Demikian informasi mengenai MenPAN RB resmi membatalkan pengangkatan PPPK penuh waktu untuk 5 kategori tenaga honorer ini. ***

Posting Komentar untuk "MenPAN RB Rini Widyantini Resmi Batalkan Pengangkatan PPPK"