Jakarta Media Duta,- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang, Tbk dalam perkara melawan Budi Said.
Putusan tertanggal 11 Maret bernomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan 'crazy rich' asal Surabaya tersebut.
"Amar putusan mengakan PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya pada Minggu (16/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
Sidang putusan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Suharto, dengan didampingi empat anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Dalam perkara ini, Antam tidak hanya mengajukan PK terhadap Budi Said, tetapi juga terhadap empat pihak lain.
Mereka yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk. Dua lainnya adalah Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT INCONIS NUSA JAYA.
Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan ini juga menggugurkan putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023.
MA menerima PK yang diajukan Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Namun, Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung.
Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. (*)
Posting Komentar untuk "MA Kabulkan PK Antam Lawan "Crazy Rich" Budi Said"