LSM Perak Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum 5 Kades dan 10 Kepsek


Soppeng  Media Duta,– LSM Perak Sulsel  akan Laporkan Lima Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Soppeng Ke aparat Penegak Hukum. Hal Tersebut diungkakan ketua LSM perak Sulsel, Adiarsa SH Kepada wartawan, Kamis (14/3/2025).

” Besok Jumat Siang 15 Maret 2025 tim pelaporan LSM Perak sulsel akan melayangkan Surat Ke aparat Penegak Hukum terkait Lima Kepala Desa di Soppeng atas dugaan Penyalahgunaan dana Desa,” Tegasnya.

Lima kepala desa yang akan dilaporkan diantaranya, Desa Enrekeng Kec Ganra, Desa Bulue Kec Marioriwawo, desa Citta kecamatan Citta, Desa tottong dan Desa Pesse Kecamatan Donri-Donri.

Selain Lima Kepala Desa, LSM Perak Sulsel juga akan melaporkan 10 kepala sekolah dasar (SD) yang ada di kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng.

” kita juga akan laporkan secara resmi 10 Sekolah Dasar (SD) yang ada di kecamatan Donri-Donri terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS,” Terangnya.

Adapun 10 Sekolah Dasar (SD) yang akan dilaporkan diantaranya, SDN 37 Kabaro, SDN 182 Tenga-Tengae, SDN 46 Tokare, SDN 197 Sadae, SDN 243 Empagae, SDN 44 Sekkanyili, SDN 38 Labokong, SDN 184 Dare Ajue, SDN 158 Watanglipu dan SDN 225 Galung Langie.

Diberitakan Sebelumnya, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak) Sulawesi-selatan, Meminta aparat penegak Hukum Untuk memanggil dan Memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS Pada 10 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.

Hal Tersebut diungkapkan Ketua LSM Perak sulsel, Adiarsa SH, Selasa, (11/3/2025).

Menurut Adiarsa SH, Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Modus operandi korupsi dana BOS yang sering terjadi Adalah Pengadaan Fiktif.

” Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada,” Jelas Adiarsa SH.

Selain Pengadaan fiktif, Lanjut Adiarsa SH, Pengurangan Jumlah Barang juga sering kali terjadi. Dalam modus ini, sekolah memang mengadakan barang, tetapi jumlahnya dikurangi dari yang dilaporkan.

Lebih Lanjut Adiarsa SH Menjelaskan, Selain Dugaan pengadaan fiktif dan dugaan pengurangan jumlah barang, dugaan Mark-Up Harga juga sering kali terjadi.

 Harga barang dan jasa yang dibeli dengan dana BOS sering kali dinaikkan dari harga pasar yang sebenarnya. Keuntungan dari selisih harga ini kemudian dikantongi oleh oknum tertentu,” Jelasnya.

Beberapa sekolah Menurut Adiarsa SH, diduga membuat laporan keuangan fiktif yang mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Hal ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi.

” Sekolah mencairkan dana BOS dengan alasan akan mengadakan kegiatan tertentu, tetapi kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Dana yang sudah dicairkan kemudian diduga digunakan untuk tujuan lain,” terangnya.

Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. 

Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi.

” yang paling sering terjadi, Sekolah diduga bekerja sama dengan penyedia barang atau jasa tertentu untuk memenangkan tender pengadaan barang yang dibiayai dengan dana BOS. 

Penyedia barang/jasa kemudian memberikan komisi kepada oknum sekolah dari keuntungan yang didapat,” Ungkapnya.

Olehnya itu, Adiarsa SH meminta Aparat penegak Hukum Memanggil dan memerika sejumlah kepala sekolah yang dimaksud atas dugaan penyalahgunaan dana BOS.

Disisi Lain, Sebanyak 5 (Lima) desa di Kabupaten soppeng sulawesi-selatan, Menuai kritik Tajam dari penggiat anti korupsi.

Hal tersebut terkait dengan adanya Dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan korupsi dana desa.

Berdasarkan hasil Monitoring dan investigas LSM Perak Sulsel, diduga terdapat indikasi penyimpangan yang melibatkan Pemerintah Desa.

Ketua LSM Perak Sulsel, Adiarsa SH Mengatakan, praktik-praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana desa telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.

“Kami merasa tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Setiap tahun, kami mendengar tentang alokasi dana desa yang besar, tetapi kenyataannya tidak ada perbaikan berarti,” ujarnya

Lanjut Adiarsa SH,Menurut data yang diperoleh, anggaran dana desa seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, realisasi di lapangan seringkali tidak sesuai dengan rencana yang telah disusun. Banyak program yang terkesan asal jadi dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi warga desa.

Pihaknya berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Enrekeng Kec Ganra, Desa Bulue Kec Marioriwawo, desa Citta kecamatan Citta, Desa tottong dan Desa Pesse Kecamatan Donri-Donri.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memeriksa perangkat desa dan kepala desa. Kami ingin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa,” ujar Adiarsa SH.

Sementara berdasarkan hasil penelusuran wartawan berita-Online.com pada selasa (11/3/2025) sebuah Kegiatan Rehab di kantor desa Enrekeng kecamatan Ganra tidak dilengkapi dengan papan Informasi Kegiatan, sehingga muncul pertanyaan dari sejumlah pihak.

Selain itu, juga tidak terdapat Baliho Laporan Realisasi APB Desa sebagai bentuk transparansi penggunaan Anggaran.

Ditempat terpisah, Dikonfirmasi Melalui Sambungan sellulernya Selasa (11/3/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Melalui Salah satu Personilnya mengapresiasi informasi tersebut.

” Kami apresiasi kinerja teman-Teman Media atau LSM jika ada informasi  seperti ini, Silahkan Laporkan Jika Memang Ada temuan Dugaan pelanggaran, Namun prosesnya tetap sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” Ungkap salah satu Personil Tindak pidana Tipikor Polda Sulsel Yang enggan di sebutkan Namanya.

Lebih Lanjut ia menambahkan, Polda Sulsel dalam hal ini unit tindak pidana korupsi, sangat terbuka dalam penanganan kasus, pihaknya juga berharap dukungan dan kerja sama dari semua pihak, demi kelancaran penyelidikan hingga ke tahap penyidikan,” Tambahnya.

” Lebih Bagusnya Kalau konfirmasi ke Pimpinan Langsung,” Tutupnya.

Sementara, Kepala Desa citta saat dimintai tanggapannya membantah hal tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

” terkait berita desa kami, khususnya desa citta, kegiatan yang kami laksanakan mulai dari perencanaan Desa telah kami musyawarahkan nersama dengan stekholder yang ada di desa citta,” Jelas kades Citta, Melalui sambungan Aplikasi WhatsAppnya.

Lebih Lanjut, Kades Citta Menambahkan, kegiatan pembangunan  fisik kami laksanakan sesuai perencanaan Desa yang telah disepakati di musyawarah desa,” Tambahnya

Terkait papan kegiatan atau informasi, Lanjut Kades Citta, Pihaknya memasang sebelum pelaksanaan fisik dimulai. 

Begitupun dengan baliho APBDes, pihaknya telah memasan di depan kantor desa sebagai bentuk transparansi perencanaan didesa kepada masyarakat.” Tututpnya.()

Posting Komentar untuk "LSM Perak Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum 5 Kades dan 10 Kepsek "